Sentimen
Positif (66%)
20 Jan 2023 : 18.50
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Club Olahraga: PSS Sleman

Kab/Kota: bandung, Senayan, Kemayoran, Sleman

Jokowi Setuju Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Puan Maharani: Tidak Boleh Terburu-buru

20 Jan 2023 : 18.50 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Setuju Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Puan Maharani: Tidak Boleh Terburu-buru

PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR RI Puan Maharani menjawab gerakan demonstrasi para kepala desa (Kades) soal perpanjangan jabatan jadi 9 tahun. Puan mengaku pihaknya masih harus mengkaji efektivitas kebijakan terkait.

Seperti diketahui, para kades melancarkan aksi turun ke jalan untuk menyuarakan keresahan mereka perihal masa yang kurang. Untuk itu mereka meminta periode kerja bertambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun per sekali pemilihan.

Kepada para kades, Puan mengingatkan pihaknya tak bisa sembarangan mengesahkan aturan. Terutama sebelum menilai baik buruk serta untung rugi untuk masyarakat dalam praktiknya.

"Efektivitasnya harus kita kaji dulu, tidak boleh terburu-buru, makanya memang kita harus melihat substansi yang mendasar terkait aspirasi teman-teman kades," kata Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Baca Juga: Buntut Keracunan Cikbul, Disdik Kabupaten Bandung Minta Perketat Pengawasan Jajanan di Sekolah

"Sudah kita dengarkan apa yang diinginkan, apa manfaatnya buat rakyat di bawah dan masyarakat yang ada di lapangan. Jadi itu yang kita akan cerna dulu, kita akan bahas dulu dan tentu saja dikaji secara mendalam," ujarnya lagi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 20 Januari 2023.

Puan melanjutkan, para kades tak usah khawatir, sebab revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memang telah ada dalam draft kesepakatan. Namun, sebelum sampai di mufakat, DPR RI wajib mendapatkan lampu hijau dari Pemerintah.

Untuk itu, lanjut Puan, DPR RI akan segera bicara dan membangun diskusi bersama Pemerintah, terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan kades dan revisi terhadap UU Desa.

"Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi dan berbicara dengan Pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini," kata Puan.

Baca Juga: Bursa Transfer BRI Liga 1: Mantan Penyerang Macan Kemayoran Ricky Cawor Berseragam PSS Sleman

Sebelumnya, ratusan kades dari berbagai daerah di Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.

Di hari yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengkonfirmasi bahwa badan legislasi (baleg) serta seluruh fraksi di DPR sudah menyepakati tuntutan tersebut.

Adapun kebijakannya tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.

"Di Komisi II, di baleg, di fraksi, juga semuanya; semuanya menyetujui," kata Toha, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga: 22 Twibbon Imlek 2023, Ucapkan Gong Xi Fa Cai Pakai Bingkai Kelinci Air

Dengan kata lain, Toha menegaskan saat ini DPR hanya perlu menunggu keputusan dari Pemerintah supaya revisi UU Desa dapat diteken. Pengesahan tersebut nantinya secara otomatis akan mengabulkan permintaan kades soal masa jabatan sembilan tahun.

"Tinggal tunggu Pemerintah, ya. Harus dua-duanya kan, DPR sama Pemerintah. Nah, kalau Pemerintah sudah klop, ini bisa jalan," katanya pula.

Untuk diketahui, Baleg DPR langsung merespons unjuk rasa hari Selasa dengan gelaran audiensi. Perwakilan kepala desa dalam aksi demo di depan Gedung DPR RI diajak bicara hingga tercetuslah keputusan revisi UU Desa.

Pun begitu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ketika kabar aspirasi sampai di telinganya, ia segera memberikan lampu hijau terhadap kebijakan tersebut. ***

Sentimen: positif (66.7%)