Sentimen
Negatif (100%)
19 Jan 2023 : 18.27
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Banyuwangi, Palembang

Polri Bongkar Kasus Penipuan Online Bermodus Kirim Link dna Aplikasi Palsu

19 Jan 2023 : 18.27 Views 8

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Polri Bongkar Kasus Penipuan Online Bermodus Kirim Link dna Aplikasi Palsu

MerahPutih.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online dengan modus modifikasi aplikasi dan link phishing.

Dalam kasus tersebut, 13 orang tersangka ditangkap polisi, di mana korbannya sebanyak 493 orang dengan kerugian mencapai Rp 12 miliar.

Baca Juga:

Tips Jitu Menghindari Penipuan Online

“Ada 13 tersangka, 12 tersangka dan 1 tersangka ada di Sulawesi Selatan, di mana kasus ini korbannya ada 493 orang dengan kerugian ditaksir mencapai berkisar Rp 12 miliar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (19/1).

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya 29 laporan polisi yang diterima terkait kasus penipuan online.

Polisi membeberkan cara-cara para pelaku dalam menjalankan aksinya hingga menguras 493 rekening nasabah bank.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan, awalnya para pelaku mengirim link yang sudah dimodifikasi dengan aplikasi kepada korban via WhatsApp.

Saat korban mengklik link itu, pelaku akan memiliki akses ke perangkat perbankan korban.

"Jadi setelah diklik kemudian aplikasi itu terinstal di ponsel korban, maka mereka akan mendapatkan mirroring OTP yang dikirimkan ke ponsel atau device pelaku yang diketahui oleh para pelaku ini. Jadi semacam dikloning untuk fitur SMS-nya," kata Kombes Rizki.

APK ini adalah aplikasi atau modul aplikasi yang dijalankan operating sistem android yang telah dimodifikasi oleh para pelaku hanya untuk mendapat mirroring inbox SMS.

Rizki mengatakan, ketika akses perbankan korban telah didapatkan, lalu pelaku melakukan transaksi. Seluruh uang korban dalam rekeningnya langsung dikuras oleh pelaku.

Baca Juga:

Tips Agar Tidak Terjebak Penipuan Online Selama Musim Lebaran

Karena sebelumnya para pelaku ini sudah punya username, password, dan PIN dari nasabah tersebut yang disediakan oleh pelaku dengan peranan penyedia database calon korban.

"Sehingga mereka langsung kemudian melakukan transaksi keuangan perbankan melalui mobile banking dan otomatis OTP dari bank akan terkirim dari korban, di mana device dari korban sudah terinstal APK," jelas Rizki.

Para pelaku ditangkap di wilayah berbeda, dari Palembang, Makassar, hingga Banyuwangi.

Para pelaku bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, di antaranya ada yang sebagai developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), social engineering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang.

Para tersangka berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H. Penyidik juga memburu 20 terduga pelaku lain yang kini telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP.

Untuk pembuat atau developer APK disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang Illegal Access dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi dan dokumen elektronik dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang Distribusi dan Menjual Software Ilegal dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.

Lalu, pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.

Sementara itu, pelaku penarikan uang dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Kemudian, pelaku agen database dan penguras saldo korban disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. (Knu)

Baca Juga:

Waspada, Ini Deretan Modus Penipuan Online yang Sering Terjadi

Sentimen: negatif (100%)