Sentimen
Akhirnya Pemerintah ACC Tunjangan yang Diharapkan Guru Honorer, Simak Info Lengkapnya Disini!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Akhirnya pemerintah menyetujui tunjangan yang sangat diharapkan para guru honorer dan akan dicairkan dalam waktu dekat ini.
Tentunya kabar disetujuinya sejumlah tunjangan untuk para guru honorer ini menjadi hal yang sangat membahagiakan bagi mereka.
Daftar besaran anggaran tunjangan jenis baru untuk para guru honorer ini sudah masuk dalam list Kemenkeu.
Para guru honorer sebelumnya telah dijamin bakal memperoleh tunjangan sertifikasi/TPG, kini mereka juga bakal memperoleh tunjangan lain yakni THR dan gaji 13.
Terkait tunjangan baru untuk para guru honorer ini termuat dalam Buku II Nota Keuangan mengenai keberlanjutan alokasi pemberian tunjangan guru.
Pada poin 3.2 buku II Nota Keuangan telah dijelaskan terkait kebutuhan minimum pelayanan pemerintah, salah satunya terkait pemberian THR dan gaji 13.
Baca Juga: Gaji 13 dan THR 2023 Kapan Cair? Ini Jadwal Kira-kiranya
Diperkuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 212/PMK.07/2022 yang terbit diakhir Desember 2022 berkaitan anggaran THR dan gaji 13.
Penjelasan lebih terperinci terkait peraturan pembagian THR dan gaji 13 sudah tercantum dibagian Dana Alokasi Umum (DAU).
Selain itu dijelaskan juga penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK tahun 2022 yang sebagiannya lolos di tahun 2023, terhitung 9 bulan gaji dan juga tunjangan melekat.
Kebijakan terkait THR dan gaji 13 tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 yang menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji 13 adalah sebanyak gaji pokok beserta tunjangan melekatnya.
Bagi guru yang terdaftar sebagai penerima tunjangan kinerja juga akan ditambah dengan 50 persen dari tunjangan tersebut.***
Sentimen: positif (61.5%)