Sebut 4 Juta Pekerja Rumah Tangga Rentan Kehilangan Haknya, Jokowi Instruksikan RUU PRT Segera Disahkan
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Presiden Jokowi menyebut ada sekitar 4 juta jiwa Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang terancam haknya karena tidak adanya regulasi yang jelas. Hal itu disampaikan melalui keterangan Pers Presiden di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023).
“Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja dan sudah lebih dari 19 tahun rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan,” kata Jokowi, dikutip fajar.co.id dari siaran pers yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Eks Gubernur DKI ini bilang, dia dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Saat ini kata dia, Hukum ketenagakerjaan tidak secara tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
Jokowi pun mengintruksikan, agar dua kementerian terkait melobi DPR dan stakeholder terkait untuk mengebut pengesahannya.
“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar, RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat penetapan UU PRT ini saya perintahkan kepada menteri hukum dan HAM menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPRD dan dengan semua stakeholder,” terangnya.
“Saya harap UU PRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja dan kepada penyalur kerja,” sambungnya.
Sementara itu, Kemnaker, Ida Fauzia mengatakan, PPRT sebenarnya adalah RUU yang sudah lama digagas oleh DPR. Dari 2004-2009 dan seterusnya, hinga akhirnya kembali menjadi prioritas prolegnas di tahun 2019 2024.
Ia juga mengakui, selama ini memang belum ada payung hukum dalam bentuk UU soal PRT, yang ada adalah permen ketenagakerjaan no 2 tahun 2015.
“Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi, di atas peraturan menteri ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya memang permen ketenagakerjaan diangkat lebih tinggi menjadi UU,” jelasnya.
(Arya/Fajar)
Sentimen: negatif (50%)