Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Bilang Skenarionya Gagal
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi (PC) dituntut delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Birgadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU, karena berbelit-belit menyampaikan kesaksian dan tidak menyesali perbuatannya serta membuat kegaduhan di masyarakat.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Jaksa yang disambut sorakan pengunjung sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP." beber Jaksa.
Dalam uraian surat tuntutan, Jaksa menyebutkan dugaan adanya kekerasan seksual yang dialami terdakwa Putri Candrawathi bermula dari rumah pribadi milik Ferdy Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022.
Saat itu, asisten rumah tangga bernama Susi bersama Kuat Maruf tiba-tiba mendengar Yosua membanting pintu kamar Putri. Selanjutnya Kuat meminta Susi mengecek istri Ferdy Sambo tersebut yang berada di lantai dua.
Sesampainya di atas, terlihat pintu dalam kondisi terbuka dan Putri terjatuh di kamar mandi dan duduk dalam kondisi lemas serta wajahnya pucat.
Putri lantas menerangkan bahwa dia menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan Yosua.
Akan tetapi, menurut jaksa, alat bukti kekerasan seksual seperti yang diucapkan Putri disebut tidak cukup.
Selain itu sejumlah orang yang berada di rumah Magelang mengaku di persidangan tidak mengetahui dan tidak melihat bahwa Putri telah dilecehkan oleh Brigadir J.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum justru menunjukkan keterangan Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual oleh Yosua adalah janggal dan tidak didukung alat bukti yang kuat seperti visum," ujar Jaksa.
Dalam dakwaan beberapa waktu lalu, Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Pram/Fajar)
Sentimen: negatif (100%)