Sentimen
Negatif (99%)
19 Jan 2023 : 08.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ketika Penggemar Bharada E Penuhi Ruang Sidang saat Pembacaan Tuntutan

19 Jan 2023 : 08.44 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ketika Penggemar Bharada E Penuhi Ruang Sidang saat Pembacaan Tuntutan

PIKIRAN RAKYAT – Sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dipenuhi para pendukung.

Menjelang berjalannya sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, 18 Januari 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer, para pendukung yang mengatasnamakan diri mereka Eliezer's Angels tampak ikut duduk dalam ruang sidang.

Para pendukung Richard Eliezer yang mayoritas adalah kaum hawa itu terlihat rela berdesak-desakan memasuki ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan kepada terdakwa kasus Duren Tiga itu.

Baca Juga: Kliennya Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara Bharada E: Tuntutan Ini Melukai Rasa Keadilan

Beberapa dari mereka yang hadir terlihat mengenakan pakaian kaos hitam dengan sablon potret Bharada E dengan disertai tulisan yang berupa dukungan.

“We stand for Icad till finish,” katanya.

“Torang deng Icad #SaveBharadaE,” tulis penggemar.

Bahkan salah satu simpatisan Bharada E menyebutkan bahwa sosok yang dikaguminya bukanlah seorang pembunuh, tindakan yang dilakukan oleh Richard Eliezer berdasarkan perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Poin-Poin yang Memberatkan Tuntutan Bharada E

“Icad bukan pembunuh, dia hanya disuruh menembak kan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar pada Rabu, 11 Januari 2023 lalu, antusias penggemar Richard Eliezer juga jelas terlihat. Penggemar rela melepaskan sepatunya demi lolos dari kerumunan orang yang memaksa masuk ke dalam ruang persidangan.

Dalam persidangan yang digelar pada hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca Juga: Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube PN Jakarta Selatan.

Suasana hening pada saat JPU membacakan tuntutan terhadap Bharada E tersebut sontak berubah menjadi riuh, para pendukung merasa keberatan dengan keputusan yang diambil oleh jaksa terkait hukuman itu.

Bahkan, akibat keramaian yang tidak bisa dikendalikan dalam ruang persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk menghentikan jalannya sidang selama beberapa menit.***

Sentimen: negatif (99.2%)