Sentimen
Negatif (100%)
19 Jan 2023 : 00.05
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Tuntutan Hukuman Lengkap 5 Terdakwa Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Terberat, Putri Candrawati Bikin Kontroversi

19 Jan 2023 : 00.05 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tuntutan Hukuman Lengkap 5 Terdakwa Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Terberat, Putri Candrawati Bikin Kontroversi

AYOBANDUNG.COM - Berikut ini adalah ringkasan mengenai tuntutan hukuman lengkap terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sidang tuntutan dimulai dengan Kuat Ma'ruf, yang kemudian disusul oleh Ricky Rizal, Ferdy Sambo, kemudian barulah tuntutan terhadap Putri Candrawati dan Bharada E yang baru diumumkan pada Rabu (18/1/2023).

Jika dibuat menjadi klasemen, tuntutan hukuman terberat dipegang oleh Ferdy Sambo, kemudian dilanjut dengan Bharada E, lalu di posisi terakhir ada Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Di Balik Babak Akhir Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Ada Kesedihan Trisha Eungelica: Lose a Hope Aja sih

Bagi sejumlah masyarakat, tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati cs ini dirasa kurang adil.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati diminta untuk dijatuhi hukuman terberat, yakni hukuman mati.

Sementara hukuman yang dituntut terhadap Bharada E justru dinilai terlalu memberatkan mengingat perannya sebagai justice collaborator atau JC dan mengungkap kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir J.

Dari tiga hari masa sidang yang telah digelar, dapat disimpulkan bahwa kelima terdakwa dinyatakan bersalah dalam perannya masing-masing.

Sehingga Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan tuntutan hukuman berbeda-beda sesuai peran, dengan mengikuti pedoman dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Apa Kabar Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati? Sedih, Kangen, Ingin Orangtuanya Pulang

Berikut ini adalah tuntutan hukuman lengkap terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, dirangkum oleh AyoBandung.com:

1. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menjadi terdakwa yang menerima tuntutan hukuman terberat, yakni hukuman seumur hidup.

Pembacaan tuntutan Ferdy Sambo dilangsungkan pada persidangan Selasa (17/1/2023) lalu.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Histeris hingga Sebut Putri Candrawati Bukan Manusia saat Istri Ferdy Sambo Dihukum Ringan

Menurut JPU, ada enam hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus ini, termasuk menghilangkan nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka bagi keluarga yang ditinggalkan.

Terlebih hingga pemcbacaan tuntutan, Ferdy Sambo masih saja enggan mengakui kesalahannya telah menembak Brigadir J.

Sementara itu, JPU menyebut bahwa tak ada satupun hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo.

Karena ucapan JPU itulah, masyarakat meminta agar suami Putri Candrawati dituntut dengan hukuman yang lebih berat yakni hukuman mati.

Baca Juga: Viral! Putri Candrawati Diteriaki Awak Media soal Perselingkuhan, Begini Respons Netizen

Di samping itu, Ferdy Sambo juga disebut telah mencoreng nama institusi Polri, sekaligus menyeret sejumlah anggota kepolisian untuk terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

2. Bharada E

Richard Eliezer atau Bharada E yang menjalani sidang tuntutan pada hari Rabu (18/1/2023) setelah Putri Candrawati.

Dalam pembacaannya, JPU menuntut Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca Juga: Putri Candrawati Hanya Dihukum 8 Tahun Penjara, Ayah Yosua dan Kamaruddin Simanjuntak Kecewa: Hukum Mati

Ia dianggap sebagai eksekutor yang membantu Ferdy Sambo untuk menjalankan skenarionya.

Hukuman terhadap Bharada E diringankan, mengingat perannya untuk membongkar kasus pembunuhan Brigadir J ini, sekaligus keputusannya untuk bersikap kooperatif saat penyidikan.

Tuntutan terhadap Bharada E ini dinilai terlalu berat, mengingat keluarga Brigadir J juga sudah lapang dada menerima permintaan maaf Richard Eliezer.

3. Putri Candrawati

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Sebab jadi Eksekutor: Percuma Jujur, Menangis Lihat Keadilan Negara Konoha

Putri Candrawati menjalani sidang pembacaan tuntutan di hari yang sama dengan Bharada E.

Bedanya, Putri Candrawati hanya dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun saja.

Hukuman yang dinilai begitu ringan terhadap Putri Candrawati itu membuat Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J histeris.

Rosti menilai bahwa Putri Candrawati yang dianggapnya sebagai dalang pembunuhan Brigadir J seharusnya dihukum lebih berat.

Baca Juga: Siap-siap Bonus PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2023, Cek Besaran dan Jadwal Cair

Tak hanya Rosti, masyarakat yang hadir di persidangan pun seolah tak terima dengan tuntutan hukuman bagi Putri Candrawati.

Banyak yang menyoraki Putri Candrawati sesaat setelah pembacaan tuntutan hukuman dilakukan dalam persidangan.

4. Kuat Ma'ruf

Sopir Putri Candrawati ini menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang pembacaan tuntutan, yakni pada Senin (16/1/2023) lalu.

Baca Juga: Awas, Kebanyakan Makan Makanan Manis Tingkatkan Risiko Asma pada Bayi

Ia dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun, sama seperti majikannya.

Dianggap turut menghabisi nyawa Brigadir J, jawaban Kuat Ma'ruf yang berbelit-belit dalam persidangan juga memberatkan dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hanya saja, ia diringankan dengan selalu bersikap sopan serta dianggap tak memiliki motif pribadi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

5. Ricky Rizal

Baca Juga: Bharada E Menangis Dituntut Penjara 12 Tahun, Pendukungnya Protes Berjamaah

Sama seperti Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawati, rekan Brigadir J ini dituntut dengan hukuman penjara 8 tahun.

Ricky Rizal juga diberatkan dengan jawabannya yang berbelit sama seperti Kuat Ma'ruf di persidangan.

Meskipun tidak ikut menembak Brigadir J, JPU menilai Ricky seharusnya bisa mencegah terjadinya penembakan Brigadir J.

Akan tetapi bukannya mencegah hilangnya nyawa Brigadir J, ia justru membantu melancarkan skenario atasannya.

Ricky Rizal mendapat keringanan setelah JPU mempertimbangkan bahwa ia adalah tulang punggung keluarga, selain itu pria berpangkat RR ini juga masih muda sehingga diharapkan mampu menjadi pribadi yang lebih baik.***

Sentimen: negatif (100%)