Sentimen
Negatif (100%)
17 Jan 2023 : 13.23
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

17 Jan 2023 : 13.23 Views 21

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga:

Keluarga Brigadir J Minta Jaksa Tuntut Ferdy Sambo dengan Hukuman Berat

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal , dan Kuat Ma’ruf.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Mendengar hal itu, Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih lengan pendek ini hanya diam saja. Ekspresinya pun terlihat datar.

Dalam perkara ini, eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.

Jaksa mengatakan Ferdy Sambo sudah merencanakan pembunuhan.

"Bahwa dari fakta hukum jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa untuk berfikir dan meninbang-menimbang pembunuhan," ujar Jaksa.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Hadapi Tuntutan dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J Hari Ini

Jaksa mengatakan salah satu fakta yang menunjukkan hal itu adalah Ferdy Sambo yang berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti setelah menembak Brigadir Yosua. Salah satunya adalah, kata jaksa, Ferdy Sambo kedapatan mengelap senjata yang digunakan untuk membunuh Yosua.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengelap senjata untuk menghilangkan barang bukti berupa sidik jari," ujar jaksa.

Selanjutnya, jaksa mengatakan ada hal lain yang dapat membuktikan Ferdy Sambo merencanakan penembakan Brigadir Yosua. Fakta tersebut adalah rencana Sambo untuk bermain bulutangkis sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

"Ini membuktikan Ferdy Sambo telah memperhitungkan sebelum melakukan penembakan Yosua Hutabarat," ujar dia.

Jaksa juga menyebut Sambo melepas tembakan ketika Brigadir Yosua sudah dalam kondisi kritis. Lalu Sambo juga mengamankan senjata Yosua Hutabarat agar mudah dihabisi.

"Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," ungkap jaksa dalam persidangan. (Knu)

Baca Juga:

Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Berharap Dapat Tuntutan Ringan

Sentimen: negatif (100%)