Sentimen
Negatif (100%)
18 Jan 2023 : 14.41
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Ferdy Sambo Hanya Dituntut Penjara Seumur Hidup, Netizen: Padahal di Pasal 340 KUHP Ada Opsi Hukuman Mati

18 Jan 2023 : 14.41 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo Hanya Dituntut Penjara Seumur Hidup, Netizen: Padahal di Pasal 340 KUHP Ada Opsi Hukuman Mati

AYOBANDUNG.COM - Sidang terkait pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo CS kembali digelar.

Selasa, 17 Januari 2023, sidang kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti yang ditayangkan oleh Kompas TV, Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 3 Skenario Tuntutan Hukum Ferdy Sambo, Salah Satunya Hukuman Mati

Selain itu, Ferdy Sambo juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Pelanggaran tersebut terkait dengan upaya Ferdy Sambo menghilangkan bukti elektronik dalam kasus pembunuhan Yosua.

Dalam kasus ini, tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan JPU kepada Ferdy Sambo.

Tak hanya soal pembunuhan berencana, Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan hukuman pejara seumur hidup karena telah menyeret nama institusi Polri.

Institusi Polri telah tercoreng namanya karena kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan anak buahnya.

Baca Juga: Wadidaw Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kenapa Tidak Bebas Sekalian?

Apalagi, Ferdy Sambo juga telah banyak melibatkan rekan sesama Polri dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan.

Bahkan pemberitaan pembunuhan ini juga sampai ke mancanegara.

Berikut 6 poin yang diterangkan oleh JPU terkait tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diberikan kepada Ferdy Sambo:

1. Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga.

2. Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

3. Akibat perbuatan Ferdy Sambo, timbul keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

4. Perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.

5. Perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri dimata masyarakat indonesia dan dunia internasional.

6. Perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Seorang netizen atau warganet dalam akun Twitter @n**********an menuliskan opininya.

"Aku masih bingung, kenapa Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo degan hukuman penjara seumur hidup ya?

"Padahal di pasal 340 KUHP ada opsi hukuman mati.

"Ditambah lagi, Ferdy Sambo melakukan pelangaran lain guna menutupi tindak pidananya," cuitnya.

Lebih lajut, dalam sidang juga dikatakan bahwa Ferdy Sambo memang terbukti melakukan pembunuhan atas Yosua dan berusaha untuk menghilangkan barang bukti.***

Sentimen: negatif (100%)