Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Langkah Pengacara Ferdy Sambo agar Kliennya Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Terdakwa Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara selama seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
JPU menyimpulkan bahwa terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan dan menembak Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup.
BACA JUGA: Hukuman Bharada E Bisa Lebih Berat dari Kuat Maruf, Pengacara Brigadir J Cemaskan Hal Ini
"Dengan menggunakan sarung tangan, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban, hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia," ucap jaksa.
Namun dalam sejumlah persidangan sebelumnya, terdapat perdebatan antara sisi Richard Eliezer dengan sisi Ferdy Sambo.
Hal itu mengenai penggunaan sarung tangan hitam dan keikutsertaan Ferdy Sambo dalam melontarkan tembakan kepada Brigadir J.
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini, sempat mengatakan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam, sebelum mengganti keterangan mereka dari sarung tangan hitam menjadi masker hitam.
BACA JUGA: Ekspresi Ferdy Sambo saat Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
keduanya juga mengatakan bahwa mereka tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua, meski hasil poligraf atau uji kebohongan Kuat Ma’ruf menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua yang dikenal dengan Brigadir J.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, berulang kali menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan hitam.
Ia juga menguatkan argumen dengan rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan, saat melangkah masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun saksi Richard Eliezer tetap tegas mempertahankan keterangannya, bahwa ia melihat Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan ketika melakukan penembakan, baik penembakan kepada Yosua, maupun penembakan lainnya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Brigadir J Bocorkan Hal yang akan Ringankan Hukuman Bharada E
JPU menyatakan bahwa dari semua bukti yang ada dan keterangan saksi, mereka yakin bahwa Ferdy Sambo bersalah, dalam kasus pembunuhan ini dan oleh karena itu menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Namun, pengacara Ferdy Sambo akan terus berjuang untuk membela keberatan terdakwa dan memberikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo tidak bersalah.
Sidang akan dilanjutkan untuk mendengar kesaksian saksi lain dan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mempresentasikan bukti-bukti mereka.
Sentimen: negatif (100%)