Sentimen
Negatif (100%)
18 Jan 2023 : 12.19
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ibu Brigadir J: Saya Ingin Hukuman Mati

18 Jan 2023 : 12.19 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ibu Brigadir J: Saya Ingin Hukuman Mati

AYOBANDUNG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 17 Januari 2023, Ferdy Sambo terlihat bungkam setelah menerima tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Diyakini jaksa jika, Ferdy Sambo bersama kelima rekannya memang menyusun pembunuhan berencana pada Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip AyoBandung.com, Selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga: Langkah Pengacara Ferdy Sambo agar Kliennya Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sehingga Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara seumur hidup.

Mendengar hasil putusan JPU mengenai tuntutan pada Ferdy Sambo membuat ibu dari Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak angkat bicara.

"Sangat-sangat kecewa dan sangat miris hati melihat tuntutan JPU atas hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo," ucap Rosti Simanjuntak alias ibu dari Brigadir J, seperti yang dikutip dari kanal YouTube tvOneNews,

Diketahui bahwa ibu dari Brigadir J menginginkan hukuman yang setimpal untuk Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan pada sang anak.

"Sangat menginginkan hukuman yang setimpal atau maksimal yaitu pasal 340 (hukuman mati), sehingga berimbang dengan perbuatan yang dilakukannya" imbuhnya.

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Baca Juga: 3 Skenario Tuntutan Hukum Ferdy Sambo, Salah Satunya Hukuman Mati

Menindaklanjuti hal tersebut, Pakar Hukum Pidana, Akhyar Salim memberikan pendapatnya.

"Kalau bicara anak itu adalah timbangan, dikatakan setimpal dan seimbang jika nyawa pasti dengan nyawa," ungkap Akhyar Salim.

Sebab, jika yang satu meninggal dan yang lain hanya diberikan hukuman penjara seumur hidup itu tidak seimbang.

Apalagi yang menghilangkan nyawa Brigadir J yaitu tuan Ferdy Sambo adalah aparat penegak hukum yang tahu dan harus tunduk pada hukum.

Maka dengan ini, akhirnya banyak sekali respon dari berbagai pihak jika seorang Ferdy Sambo yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh Brigadir J, tuntutannya hanya penjara seumur hidup.*** (Murni Darmastuti)

Sentimen: negatif (100%)