Sentimen
Positif (66%)
18 Jan 2023 : 11.09

Jabatan Kades 9 Tahun, Apa Saja Manfaat Bagi Desa, Ini Kata Menteri Desa Abdul Halim Iskandar

18 Jan 2023 : 11.09 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jabatan Kades 9 Tahun, Apa Saja Manfaat Bagi Desa, Ini Kata Menteri Desa Abdul Halim Iskandar

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar jabatan Kades 9 tahun akan diperjuangkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Dirinya menegaskan masa jabatan Kades 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat di desa.

Apa saja manfaat bagi desa jika jabatan Kades 9 tahun? Simak kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Baca Juga: KIP Kuliah 2023 Dibuka Pendaftarannya Bagi Calon Peserta SNPMB 2023 Jika Penuhi Syarat ini, Cek Persyaratan!

Bukan tanpa alasan, mengapa Menteri yang mengurus sistem Pemerintahan di desa dan daerah terpencil ini menegaskan akan penambahan masa jabatan seorang Kepala Desa.

Sebab, ia menilai ada banyak sekali keuntungan jika lama masa kerja Pemimpin masyarakat di desa itu ditambah.

Sebab, mengingat Pemerintah Desa merupakan Pemerintah yang bisa secara langsung mengetahui situasi masyarakat kecil.

Besar sekali peluang program kesejahteraan masyarakat terpencil dan terbelakang bisa terwujud, dengan waktu yang ditambahkan kepada Kades untuk merawat masyarakatnya.

Baca Juga: KIP Kuliah Semester Genap Cair Maret 2023 Catat Jadwal Tahapannya dan Hindari 7 Hal ini Agar Tidak Dipenalti

Apa saja manfaat bagi desa jika masa jabatan Kades 9 tahun ?

Pertama, Kades punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Gus Halim Gedung Makarti Jakarta, Senin 16 Januari 2023, seperti yang diikuti ayobandung dari Website Kemendesa.

Hal itu ia sampaikan karena pada kenyataannya masalah polarisasi pasca pilkades nyaris terjadi di seluruh desa.

Baca Juga: Honorer Jangan Galau PPPK dan CPNS 2023 Dibuka, MenPAN RB: Sudah Diputuskan, Apa Saja Arah Kebijakannya?

Hal itu berdampak pada terhambatnya berbagai aktivitas di desa dan tersendatnya berbagai program kerja.

“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” Ucapnya.

Kedua, mampu meredam ketegangan konflik pasca pilkades.

Hal ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil.

Baca Juga: Syarat Pelamar Baru Program KIP Kuliah 2023, Jenjang Diploma, dan Mahasiswa Aktif Lanjutan On Going

Oleh karena itu, periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.

Lalu bagaimana jika kinerja Kepala Desa dinilai buruk oleh Masyarakat?

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri akan mensenter kinerja setiap Kepala Desa, sehingga masyarakat tidak perlu kuatir jika kinerja Kadesnya dinilai jelek.

Dengan kewenangannya, Kementerian Dalam Negeri akan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya buruk.

Baca Juga: Mekanisme Penyaluran BSU 2023, Catat! Dana ini Dicairkan Bukan Golongan PNS dan 4 Kategori ini, Apa Saja?

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Walikota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” kata Gus Halim.

Saat ini usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun.

Gus Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan Kades 9 tahun meskipun dengan proses. Perihal Apa saja manfaat bagi desa, itulah ulasan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.***

Sentimen: positif (66.7%)