Sentimen
Negatif (99%)
18 Jan 2023 : 08.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Gunung, Garut, Magelang

Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Tak Ada Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Buka Suara

18 Jan 2023 : 08.28 Views 15

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tak Ada Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Buka Suara

PIKIRAN RAKYAT – Anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan, pihaknya sepakat dengan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut, tidak ada kekerasan seksual terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun, JPU mengatakan kesimpulan tersebut dalam pembacaan tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Martin Lukas pun menegaskan bahwa tak ada kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang sebelumnya diduga dilakukan oleh Brigadir J. Meski sepakat mengenai hal tersebut, namun, Martin mengatakan jika ia tidak sepakat dengan kesimpulan jaksa yang menyebut bahwa terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.

"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi," katanya, Senin, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: TPA Sarimukti Bandung Barat 'Ngadat', Antrean Truk Sampah Mengular

"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi," ujarnya.

Sebagai informasi, pada agenda sidang kemarin, tim JPU mengatakan kesimpulannya bahwa terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi. Menurut keterangan dari tim JPU, perselingkuhan tersebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Juli 2022.

"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," ucap tim JPU.

Pada agenda persidangan kemarin, JPU pun turut membacakan tuntutan kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo atas kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun, Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara lantaran dinilai terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Gunung di Garut Habis Akibat Banyak Galian, Izin Penambangan Pasir Dipertanyakan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun," tutur jaksa penuntut umum Rudy Irmawan.

Tak hanya membacakan tuntutan untuk Ricky Rizal, JPU juga telah membacakan tuntutan untuk Kuat Maruf. Sama halnya dengan Ricky Rizal, Kuat maruf pun dituntut delapan tahun pidana penjara.

Keterangan tersebut juga disampaikan oleh Rudy Irmawan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023, kemarin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun." katanya.

Rencananya, JPU juga akan membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya. Adapun, JPU akan membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo pada hari ini, Selasa, 17 Januari 2023, dan Putri Candrawathi serta Bharada Richard Eliezer pada Rabu, 18 Januari 2023.***

Sentimen: negatif (99.9%)