Sentimen
Negatif (100%)
18 Jan 2023 : 07.59
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Apa Landasan Tuntutan JPU Atas Pembunuhan Brigadir J, Sehingga Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup?

18 Jan 2023 : 07.59 Views 33

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Apa Landasan Tuntutan JPU Atas Pembunuhan Brigadir J, Sehingga Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Apa landasan tuntutan JPU atas pembunuhan Brigadir J, sehingga Ferdy Sambo penjara seumur hidup?

Sidang dengan tuntutan hukuman kepada Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup menjadi bahan perbincangan, lantaran ia harus menerima hal setimpal atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, Apa landasan tuntutan JPU atas pembunuhan Brigadir J, sehingga Ferdy Sambo penjara seumur hidup menjadi hal yang tidak luput dari perhatian publik.

Baca Juga: Jabatan Kades 9 Tahun, Apa Saja Manfaat Bagi Desa, Ini Kata Menteri Desa Abdul Halim Iskandar

Sebelumnya bahawa jaksa meyakini jika Ferdy Sambo bersama kelima rekannya memang telah menyusun dan melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip AyoBandung.com, Selasa 17 Januari 2023.

Akan tetapi, memperkuat tuntutan tersebut, tentunya Jaksa tetap berlandaskan hukum yang berlaku.

Dimana, atas perbuatannya, diyakini telah melanggar beberapa peraturan KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Hanya Dituntut Penjara Seumur Hidup, Netizen: Padahal di Pasal 340 KUHP Ada Opsi Hukuman Mati

Adapun KUHP yang telah dilanggar FS diantaranya adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sehingga, Mantan Pejabat Polri itu harus menerima ganjaran hukuman, yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Apa landasan tuntutan JPU atas pembunuhan Brigadir J, sehingga Ferdy Sambo penjara seumur hidup?

Ada 6 poin sebagai pertimbangan atas tuntutan itu, diantaranya adalah:

Baca Juga: Langkah Pengacara Ferdy Sambo agar Kliennya Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

1. Menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.

2. Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

3. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat.

4. Ferdy Sambo dinilai tidak sepantasnya melakukan pembunuhan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.

Baca Juga: 3 Skenario Tuntutan Hukum Ferdy Sambo, Salah Satunya Hukuman Mati

5. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo telah mencoreng nama institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

6. Ferdy Sambo dinilai telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Jadi, itulah landasan tuntutan JPU atas pembunuhan Brigadir J, sehingga Ferdy Sambo penjara seumur hidup.***

Sentimen: negatif (100%)