Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cimahi
Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pelecehan Tak Terbukti, Putri Candrawati Dituntut Hukuman Mati atau Lebih Ringan dari Jeratan Ferdy Sambo?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J, apakah Putri Candrawati akan dituntut hukuman mati atau justru lebih ringan dari jeratan Ferdy Sambo?
Sidang putusan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka Putri Candrawati dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, 18 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atau sehari setelah pembacaan putusan hukuman Ferdy Sambo.
Sebelum pembacaan putusan JPU dalam sidang Putri Candrawati besok, publik mulai mempertanyakan apakah Putri Candrawati dituntut hukuman mati atau justru lebih ringan dari tuntutan terhadap suaminya, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Cimahi Naik 3 Kali Lipat, Apa Penyebabnya?
Seperti diketahui, pertanyaan itu mulai mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pada Selasa, 17 Januari 2023, memutuskan suami Putri Candrawati, Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Hal itu didasarkan Jaksa dari beberapa pertimbangan yang didorong dengan keterangan beberapa saksi kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawati beserta ketiga ajudannya, yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Meskipun demikian, putusan JPU terhadap hukuman Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup itu ternyata menuai kecaman. Publik menilai suami Putri Candrawati itu lebih pantas mendapatkan hukuman mati, sesuai dengan tindakannya menghilangkan nyawa Brigadir J.
Di samping itu, apakah Putri Candrawati akan dijerat hukuman yang sama seperti Ferdy Sambo? Atau justru terancam hukuman mati setelah skenario pelecehan seksual dibantah Jaksa Penuntut Umum?
Baca Juga: 4 Cara Cek Pinjol Ilegal-Legal Resmi OJK, Mudah Pakai HP
Sebelum menjalani sidang putusa hukuman terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum pada 16 Januari 2023 kemarin sempat membeberkan kesimpulan terkait dugaan pelecehan Yosua yang disebut Putri Candrawati dan Ferdy Sambo jadi alasan sang ajudan dieksekusi.
JPU menyatakan bahwa Brigadir J tidak terbukti melakukan pelecehan, justru Putri Candrawati diduga kuat menjalin hubungan perselingkuhan dengan Yosua.
Pemaparan Jaksa didasari dari beberapa keterangan saksi tersangka Bharada E dan Kuat Maruf yang mengaku tak mengetahui soal pelecehan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Kesimpulan Jaksa itu sekaligus membantah pengakuan Putri Candrawati yang selalu bersikeras mengaku jadi korban pelecehan Yosua.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bakal Masuk Golkar Besok, Sinyal Kuat Maju Pilpres 2024?
Meskipun hanya sebatas kesimpulan, hal tersebut didasari juga bahwa tidak adanya bukti kuat Putri Candrawati dilecehkan Yosua.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, akhirnya mulai mencuat isu kemungkinan Putri Candrawati dihukum mati sebab skenario pelecehan itu telah terbantahkan.
Namun di samping itu ada juga spekulasi Putri Candrawati dituntut hukuman penjara seumur hidup seperti Ferdy Sambo, atau bisa juga lebih ringan seperti Kuat Maruf yang dijerat hukuman penjara selama 8 tahun.
Adapun demikian, spekulasi tersebut belum kuat, sebab sidang Putri Candrawati akan berlangsung Rabu besok, 18 Januari 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.***
Baca Juga: Dalam Satu Hari Ini, Kabupaten Bandung Diguncang 6 Kali Gempa, Ini Rinciannya
Sentimen: negatif (100%)