Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Sevilla
Kab/Kota: bandung
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Newstagar

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ekspresi ‘Dingin’ Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Suami Putri Candrawati Itu Hanya Jawab Singkat
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Ekspresi ‘dingin’ Ferdy Sambo jadi sorotan saat dirinya dituntut hukuman seumur hidup serta jawaban suami Putri Candrawati yang hanya menjawab singkat setelah mendengar JPU membacakan tuntutannya.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menghadiri sidang lanjutan tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa siang, 17 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tersangka Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ekspresi Ferdy Sambo seolah ‘dingin’ saja pada saat mendengarkan pemaparan JPU.
Baca Juga: Batas Usia Jamaah Haji Dihapus, Masa Tunggu Warga Bandung Barat ke Tanah Suci Berkurang?
Dikutip di kanal YouTube KOMPASTV, Dalam pembacaan tuntuan Ferdy Sambo, Jaksa menyinggung bahwa suami Putri Candrawati itu tidak mengakui perbuatannya yang padahal sudah terbukti melakukan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya itu, Jaksa juga menyebut bahwa perbuatan mantan jenderal bintang dua itu telah membuat gaduh masyarakat serta menjatuhkan citra institusi kepolisian Republik Indonesia.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ungkap Jaksa dalam sidang Ferdy Sambo.
Kemudian JPU membacakan beberapa tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang salah satunya yakni suami Putri Candrawati itu dihukum penjara seumur hidup, namun Eks Kadiv Propam Polri itu menanggapinya biasa saja seolah tidak mendapatkan jeratan hukuman yang berat.
Baca Juga: Unhinged, Bahasa Slang Gaul yang Belakangan Digunakan Anak Muda di TikTok dan Twitter, Apa Sih Artinya?
JPU membeberikan tuntutan agar Majelis Hakim memutuskan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama para ajudannya termauk Putri Candrawati.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa Ferdy Sambo diputuskan dituntut hukuman penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup,” jelas JPU di PN Jaksel, 17 Januari 2023.
Mendengar tuntutan Jaksa, Ferdy Sambo tak bereaksi apa-apa. Mantan jenderal bintang dua itu terlihat ‘dingin’ saja tanpa memunculkan reaksi berlebih.
Baca Juga: Pelecehan Tak Terbukti, Putri Candrawati Dituntut Hukuman Mati atau Lebih Ringan dari Jeratan Ferdy Sambo?
Setelah JPU membacakan tuntutan tersebut, kemudian Majelis Hakim meminta Ferdy Sambo agar berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Kemudian, Sambo hanya menjawab singkat tanpa ada pembelaan maupun kata-kata lainnya yang diujarkan.
“Sudah, Mulia,” jawab Ferdy Sambo.
Majelis Hakim menanyakan terkait tanggapan Ferdy Sambo mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Lagi-lagi, suami Putri Candrawati itu tidak bereaksi kembali, hanya penasihat hukumnya yang memberikan tanggapan.
“Baik bagaimana? Saudara (Ferdy Sambo) atau penasihat hukum saudara yang mau berbicara? Oh penasihat hukum,” ujar Hakim
Pengcara Ferdy Sambo, Arman Hanis menanggapi tuntutan Jaksa dengan meminta Majelis Hakim agar memberikan waktu pledoi. Hakim pun mengabulkannya dengan memberikan waktu satu minggu untuk Ferdy Sambo dan tim kuasa hukum melakukan pembelaan dan pembuktian.***
Baca Juga: Prediksi Skor Bursa Taruhan Alaves vs Sevilla di Copa del Rey, Link Live Streaming: Peruntungan Los Palanganas
Sentimen: negatif (100%)