Sentimen
Positif (100%)
18 Jan 2023 : 02.10
Informasi Tambahan

Institusi: UNPAD

Kab/Kota: bandung, Gunung, Jati, Kramat, Kramat Jati, Tasikmalaya

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Darurat Kekerasan terhadap Anak, Pentingnya Komitmen Realisasikan Kebijakan

18 Jan 2023 : 02.10 Views 27

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Darurat Kekerasan terhadap Anak, Pentingnya Komitmen Realisasikan Kebijakan

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa bulan terakhir ini, publik dikejutkan oleh ada­nya beberapa pemberitaan terkait dengan penculikan terhadap anak. Pertama, kasus penculikan dan pembu­nuhan seorang anak berusia sebelas tahun di Ma­kassar. Yang mengejutkan, pelaku­nya juga masih anak-anak.

Kedua, kasus penculikan seorang anak perempuan berusia enam tahun di Kelurahan Gunung Sahari, Jakarta Pu­sat, yang telah ditemu­kan pa­da 2 Januari 2023 dan menjalani perawatan di Ru­mah Sakit (RS) Bhayang­kara Kramat Jati.

Berdasarkan Survei Nasio­nal Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNP­HAR) ta­hun 2021 dengan res­ponden anak usia 13-17 ta­hun, di­sampaikan bahwa 3 dari 10 anak perempuan dan 2 dari 10 anak laki-laki pernah meng­alami kekerasan dalam bentuk apa pun.

Ber­dasarkan jenis keke­ras­annya, SNPHAR menye­but­kan, 4 dari 100 anak laki dan 8 dari 100 anak perempuan pernah mengalami ke­keras­an seksual di sepanjang hi­dupnya. Selanjutnya 12 dari 100 anak laki-laki dan 10 dari 100 anak perempuan pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan fisik.

Baca Juga: TPA Sarimukti Bandung Barat 'Ngadat', Antrean Truk Sampah Mengular

Kekerasan lainnya yakni kekerasan emosional dialami oleh 4 dari 10 anak perempuan dan 3 dari 10 anak laki-laki di sepanjang hidupnya. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No­mor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, kekerasan terhada anak ada­lah setiap perbuat­an terhadap anak yang ber­akibat timbulnya keseng­sa­raan atau penderitaan secara fisik, psi­kis, seksual, dan atau pene­lantaran, termasuk ancaman untuk me­la­kukan perbuatan, pemaksaan, atau perampas­an kemerdekaan secara me­lawan hukum.

Sementara di Jawa Barat, kasus kekerasan terhadap anak (KTA) sepanjang 2021 yang terlaporkan menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempu­an dan Anak (Simdoni-PPA) sebanyak 1.677 kasus.

Pada 2022 lalu, marak kasus perundungan pada anak di beberapa sekolah di Jawa Barat. Sebagai contoh yang sempat viral adalah kasus anak usia sebelas tahun asal Kabupa­ten Tasikmalaya yang me­ninggal dunia di­duga akibat mengalami dep­resi setelah di­rundung rekan sebayanya.

Pada akhir tahun terjadi kembali kasus serupa yang dialami anak usia SMP di Kota Bandung hingga ia meng­alami luka fisik akibat kekerasan fisik yang dilakukan teman sebayanya.
Belum lagi kasus kekeras­an fisik (penusukan) dialami anak perempuan yang me­nyebabkan kematian di wi­layah Kelurahan Maleber, Kota Bandung dilakukan orang dewasa yang ti­dak dikenal.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Harapan Keluarga Brigadir J, Singgung Hukuman untuk Ferdy Sambo

Fakta-fakta ini tentunya ti­dak bisa dianggap sepele. Se­luruh pemangku kepenting­an perlu melaku­kan berbagai strategi peng­awasan, perlindungan, pen­cegahan, serta perawatan dan rehabilitasi.

Pencegahan

Pada 15 Juli 2022 lalu, Presiden Joko Widodo me­nandatangani Peraturan Pre­­siden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Keke­ras­an Terhadap Anak (Stra­nas PKTA).

Hal itu menjadi acuan bagi kemen­terian/­lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah ka­bupaten/kota da­lam menyelenggarakan pen­ce­gahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

Stranas PKTA ini adalah upaya dari pemerintah untuk menjamin adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk KTA.

Di Jawa Barat sendiri, pada 2020 telah lahir Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Road Map Jawa Barat Tolak Kekerasan yang ditujukan untuk memberikan arah pelaksanaan dan pengembangan program Ja­bar Tolak Kekerasan dengan memperhatikan konteks, si­tuasi, faktor, dan kecende­rungan yang berkembang untuk melakukan perce­pat­an dalam mempercepat pencapaian zero kekerasan di Jawa Barat.

Selanjutnya lahir Peratur­an Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggara­an Perlindungan Anak yang di antaranya mengatur rencana aksi daerah perlindung­an anak.
Sayangnya meskipun ber­bagai kebijakan perlindung­an anak baik di tingkat pusat maupun daerah telah ada, faktanya keke­ras­an terhadap anak semakin me­ningkat setiap tahunnya.

Lalu apa yang seharusnya dilakukan? Tentu saja ko­mitmen seluruh pemangku kepentingan yang sudah jelas diatur dalam kebijakan ter­sebut harus direalisasikan sesuai perannya masing-ma­sing.

Pembentukan gugus tugas, forum komunikasi, dan se­bagainya, seringkali berakhir dengan formalitas. Padahal, koordinasi antara pemangku kepentingan ini menjadi penting untuk memastikan berbagai program perlindungan anak tersebut dapat terwujud.

Monitoring dan evaluasi kebijakan-kebijakan tersebut penting dilakukan karena bisa jadi banyak pihak yang belum menjalankannya, bah­kan belum mengetahui serta me­mahami isi dari pa­sal-pasal yang tertuang di da­lamnya.

Isu perlindungan anak bukan hanya tugas dinas/­perangkat daerah tertentu, karena merupakan isu lintas sektoral yang memerlukan kerja sama dan kolaborasi semua pihak, seperti yang diamanatkan berbagai kebijakan tersebut.

Keberpiha­kan pada ang­garan (APBN dan APBD) untuk perlindungan anak ini juga menjadi hal penting untuk memastikan berbagai kebijakan perlindungan anak dapat direali­sasikan dengan optimal.

Selain itu, perlu kiranya memastikan pelibatan ma­syarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak melalui ber­bagai program yang telah berjalan, seperti Perlindung­an Anak Terpadu Berbasis Ma­syarakat (PATBM), Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA), dan sebagainya yang dilaksanakan di tingkat kelurahan/desa.

Harapannya, ter­wujudnya kota/kabupa­ten/provinsi layak anak yang sesungguhnya, bukan semata urusan penghargaan untuk se­saat.*** (Antik Bintari)

Penulis adalah dosen FISIP Unpad, Fasilitator Nasional PATBM di Indonesia.

Disclaimer: Kolom merupakan bentuk komitmen Pikiran Rakyat memuat opini atas berbagai hal. Artikel ini bukan produk jurnalistik tetapi murni merupakan opini kolumnis.

Sentimen: positif (100%)