Mahfud Serahkan Urusan Proporsional ke MK
Mediaindonesia.com
Jenis Media: Nasional

MANTAN Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyerahkan putusan terkait sistem pemilihan legislatif kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK adalah lembaga yang secara institusional memiliki sikap dan tidak akan terpengaruh pihak manapun.
"Itu biar MK saja yang mengurus. MK secara institusional secara kelembagaan sudah punya sikap," ujar Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1).
Berdasarkan pengalamannya sebagai ketua di lembaga tersebut, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengatur regulasi. MK hanya boleh membatalkan atau meluruskan selama ada yang mengajukan judicial review.
Baca juga: Sistem Proporsional Terbuka, MK Siap Jaga Independensi
Namun, jika berbicara soal sistem pemilihan legislatif, menurutnya itu adalah urusan legislatif. Oleh karena itu, pada saat memimpin, ia menyerahkan keputusan tersebut kepada DPR.
"Soal proporsional tertutup atau terbuka, itu urusan legislatif. Kalau mau terbuka, ya terbuka. Kalau mau tertutup, ya tertutup. Yang menetapkan itu legislatif. Itu zaman saya. Kalau sekarang MK punya pandangan lain kita persilakan," tandasnya.
Diketahui MK akan menggelar sidang lanjutan perkara uji materi atas penggunaan sistem pemilihan legislatif (pileg) proporsional terbuka, Selasa (17/1/2023) pukul 11.00 WIB.
Saat ini, delapan dari sembilan partai di DPR sudah menyatakan sikap tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada penyelenggaraan pemilu. Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang mendukung sistem proporsional tertutup diterapkan. (P-5)
Sentimen: netral (95.5%)