Sentimen
Negatif (94%)
17 Jan 2023 : 11.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, Insiden penembakan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kuasa Hukum Kuat Maruf dan Ricky Rizal Berharap Kliennya Dituntut Bebas

17 Jan 2023 : 11.33 Views 18

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kuasa Hukum Kuat Maruf dan Ricky Rizal Berharap Kliennya Dituntut Bebas

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan menyebut bahwa kliennya dalam kondisi sehat dan siap melanjutkan persidangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023.

Irwan menyampaikan harapan agar kliennya, terdakwa Kuat Maruf (KM) mendapat tuntutan bebas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, saat ini masih belum ada alat bukti yang menunjukkan bahwa kliennya itu terlibat dalam aksi penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Berharap Dituntut Bebas

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM,” jelas Irwan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Senin, 16 Januari 2023.

Irwan juga menjelaskan bahwa kliennya tersebut tidak pernah melakukan komunikasi dengan terdakwa Ferdy Sambo, seperti dalam Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J di Rumah Magelang dan Rumah Saguling.

Sedangkan, dalam Pasal 338 tentang Pembunuhan, menurut Irwan, Kuat tidak terlibat dalam penembakan Brigadir J, karena yang melakukannya adalah Bharada E alias Richard Eliezer.

Baca Juga: Drama Sambo Cs Segera Tamat, FS Minta Keadilan Kuat Maruf Mohon Dibebaskan

Sementara itu, harapan bahwa kliennya bisa mendapatkan tuntutan bebas juga datang dari kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar.

Dia berharap bahwa Ricky Rizal dapat bebas dari dari dakwaan pembunuhan Brigadir J.

Erman menjelaskan, dalam persidangan kliennya mengaku menolak untuk menembak Brigadir J.

“Kedua, Ricky Rizal tidak mengetahui pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer menyangkut Joshua,” ungkap Erman.

Baca Juga: Kuat Maruf Mengira Ferdy Sambo Bercanda Saat Tawarkan Rp500 Juta: Saya Juga Bingung Sendiri

Dia menjelaskan, Ricky tidak mengetahui kalau di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 akan ada peristiwa eksekusi terhadap Brigadir J.

“Ricky ikut ke Duren Tiga karena diminta Putri Candrawathi mengantar dengan mobil untuk Isolasi setelah PCR di Saguling,” ujar Erman.

Lebih lanjut, Erman menjelaskan bahwa saat kejadian kliennya berada di carport Rumah Duren Tiga, lalu dipanggil oleh Kuat Maruf untuk menghadap Sambo.

Menurut Erman, saat memasuki rumah, Ricky berada di paling belakang dan sudah melihat Brigadir J alias Brigadir Yosua sudah menghadap Sambo di depan tangga.

Saat itu, Sambo berdiri sejajar dengan Richard Eliezer, kata Erman, Ricky juga hanya mendengar perintah Sambo kepada Yosua untuk jongkok, lalu terjadilah insiden penembakan yang dilakukan oleh Bharada E alias Eliezer.

“Kejadian ini membuat Ricky Rizal terguncang karena tidak menyangka kejadian ini, berapa saat Ricky bengong dan tidak bisa bicara,” tutur Erman.

Diketahui pada hari ini Senin, 16 Januari 2023, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan yakni terkait perkara pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Dalam persidangan tersebut agenda yang akan dijalani oleh Kuat dan Ricky adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Keduanya dalam perkara tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

Sentimen: negatif (94.1%)