Sentimen
Negatif (100%)
16 Jan 2023 : 14.31
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persebaya, Arema FC

Kab/Kota: Surabaya, Malang, Pasuruan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Abdul Haris

Abdul Haris

Keluarga Korban Sempat Protes saat Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan

16 Jan 2023 : 14.31 Views 6

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Keluarga Korban Sempat Protes saat Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan

MerahPutih.com - Lima terdakwa perkara tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).

Para terdakwa yakni AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SP dan AKP Bambang Sidik Achmadi mengikuti jalannya persidangan dari Rumah Tahanan Polres Malang Kabupaten. Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Abdul Haris dan Suko Sutrisno mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Polda Jatim.

Terdakwa pertama yang didudukkan sebagai pesakitan adalah AKP Hasdarman, mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim. Surat dakwaan untuk terdakwa AKP Hasdarman ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Evalina.

Baca Juga:

PSSI Usul 1 Oktober jadi Hari Libur Sepakbola Hormati Korban Kanjuruhan

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwakan dengan pasal yang berbeda. Terdakwa Suko Sutrisno dan terdakwa Abdul Haris didakwa dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Suko Sutrisno merupakan Security Officer, sedangkan Abdul Haris merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC.

Sementara itu, terdakwa AKPHasdarman, Kompol Wahyu SP dan AKP Bambang Sidik Achmadi didakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Saat tragedi Kanjuruhan Malang tersebut, Kompol Wahyu Hasdarman menjabat sebagai Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, sedangkan Kompol Wahyu SP menjabat sebagai Kabag Ops Polres Malang, sementara AKP Bambang Sidik Achmadi menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

Sekadar diketahui, seharusnya sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Malang, namun karena alasan keamanan, akhirnya forkopimda Malang sepakat untuk meminta dipindahkan ke Surabaya.

"Bukan hanya di sekitaran Pengadilan Negeri Surabaya saja yang kita siagakan, melainkan juga di pintu pintu masuk perbatasan Kota Surabaya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi datangnya atau menghalau suporter Arema yang datang ke Surabaya untuk mengawal sidang," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusef Gunawan.

Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Senin (16/1). (Foto: MP/Budi Lentera)

Sesuai kesepakatan dari pihak kepolisian bahwa suporter Arema dilarang datang meski tanpa atribut. Hanya keluarga korban yang diperbolehkan datang.

Sementara Rini Anifa, salah keluarga korban yang datang di lokasi Pengadilan Negeri Surabaya menyesal lantaran sempat tak diperbolehkan masuk untuk mengikuti jalannya sidang. Namun, setelah berbagai pertimbangan, akhirnya petugas mengizinkan untuk masuk dan melihat jalannya sidang.

"Saya jauh-jauh ke sini tak boleh masuk. Padahal saya ini keluarga korban. Saya berharap agar sidang berjalan sesuai hukum, dan memberikan hukuman bagi para pelaku seberat-beratnya," kata Rini dengan nada penuh emosi.

Baca Juga:

Komnas HAM Jelasan Alasan Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Rini merupakan orang tua dari korban yang bernama Agus dari Purwosari, Pasuruan.

Rini menyesalkan adanya kejadian tersebut hingga menyebabkan anaknya meninggal. Rini menyebut, anaknya hanya sekadar mencari hiburan dengan menonton bola, bukan untuk melakukan aksi demo.

Seperti diketahui, 1 Oktober 2022 lalu, pertandingan Liga 1 antara Arema Malang dengan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan berakhir dengan skor 2-3. Pertandingan itu dimenangkan oleh Persebaya sebagai tim tamu.

Atas kekalahan tersebut, suporter Arema turun lapangan hingga terjadi kericuhan dan menimbulkan korban jiwa sebanyak 135 orang meninggal. (Budi Lentera/Surabaya)

Baca Juga:

Tragedi Kanjuruhan, Pelanggaran HAM dan Sejarah Kelam Sepakbola Indonesia

Sentimen: negatif (100%)