Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Wamena
Kasus: HAM, pembunuhan, penembakan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pemerintah Sebut Sudah Antisipasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-yudisial Menuai Kritik
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/01/11/63be533f6c147.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah sudah memperhitungkan kritik dari kalangan pegiat, terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu dan memprioritaskan penyelesaian non-yudisial.
"Karena sebelum kita melangkah juga sudah mendiskusikan kira-kira yang akan meragukan (non-yudisial) si A, si B, si C. Kita sudah menyebut seperti LBH (Lembaga Bantuan Hukum), KontraS, kita sudah hitung," kata Mahfud MD seperti dikutip dari program Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (15/1/2023).
Mahfud menyatakan pemerintah tidak mempermasalahkan penolakan dari kalangan masyarakat sipil serta pegiat HAM.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah menempuh jalur non-yudisial atau tanpa melalui jalur hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Ungkap Kebenaran Pelanggaran HAM Masa Lalu
Adapun metode ini menekankan pada pemulihan korban melalui berbagai bantuan materiel.
Mahfud mengatakan, pemerintah justru senang dengan adanya sejumlah pihak yang mengkritik keputusan penyelesaian pelanggaran HAM secara non-yudisial.
"Enggak apa-apa, kita senang ada kelompok yang seperti itu, enggak kita musuhi," ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, pemerintah mengutamakan penyelesaian dan pemulihan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur non-yudisial yang diterima oleh masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Mahfud menyebut Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa menyambut baik pengakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Indonesia.
Baca juga: Komnas HAM Minta Pemerintah Konsultasi Dulu Sebelum Bentuk Satgas Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
Mahfud menyampaikan, PBB menilai pengakuan tersebut merupakan langkah menggembirakan menuju keadilan kepada para korban.
"Nah akhirnya ini diterima bukan hanya oleh publik Indonesia, tetapi oleh dunia internasional melalui Komisi Tinggi HAM PBB yang berpusat di Jenewa. Adanya apresiasi terhadap pemerintah Indonesia," tutur Mahfud.
"Sehingga kita sekarang bisa terus bekerja, tidak usah tersandera oleh hal-hal seperti itu secara terus-menerus."
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan memang terjadi dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia pada masa lalu.
"Dengan pikiran jernih dan hati yang tulis sebagai Kepala Negara saya mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di masa lalu," kata Jokowi setelah membaca laporan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM). (PPHAM) di Istana Kepresidenan pada Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Anggota DPR Sebut Jokowi Harus Tuntaskan Persoalan HAM Berat Sebelum Masa Jabatannya Habis
Presiden pun mengaku sangat menyesali terjadinya pelanggaran HAM berat pada sejumlah peristiwa. Kepala Negara lalu menyebutkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, sebagai berikut:
Peristiwa 1965-1966 Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985 Peristiwa Talangsari, Lampung 1989 Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989 Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999 Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999 Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999 Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002 Peristiwa Wamena, Papua 2003 Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
"Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi.
"Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," ujarnya lagi.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (100%)