Sentimen
Negatif (100%)
16 Jan 2023 : 06.30
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya

Kasus: Tipikor, korupsi

Hakim Tipikor Keliru Jatuhkan Vonis Koruptor Asabri 

16 Jan 2023 : 06.30 Views 43

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Hakim Tipikor Keliru Jatuhkan Vonis Koruptor Asabri 

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta keliru menerapkan hukuman dengan vonis nihil terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana, menyatakan, kekeliruan itu menjadi salah satu alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

baca juga:

Ketut menjelaskan, dakwaan Jaksa yakni primer Pasal 2 dengan ancaman minimal empat tahun penjara, sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan Undang-Undang Tipikor.

Selain keliru, putusan tersebut mengusik dan menciderai rasa keadilan masyarakat karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Ketut, setelah diputus dengan hukuman seumur hidup seharusnya ada penambahan dengan hukuman mati terhadap terdakwa sesuai dengan doktrin hukum pidana.

Tidak hanya itu, proses hukum atas Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi Benny Tjokrosaputro masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan grasi, remisi dan amnesti.

"Sehingga apabila dikabulkan maka akan membahayakan bagi penegakan hukum dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo," jelasnya.

Atas putusan Majelis Hakim Tipikor tersebut, Kejagung telah menentukan sikap dengan mengajukan banding. Kejagung sependapat dengan pandangan beberapa elemen akademisi dan praktisi untuk menguji putusan tersebut ke tingkat pengadilan banding.

"Putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan mengakibatkan ketidakpastian hukum," kata Ketut.

Ketidakpastian hukum dimaksud yakni putusan yang merugikan negara lebih dari Rp40 triliun apabila diakumulasikan dengan dua perkara yang dilakukan Benny Tjokrosaputro secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri. Hal ini tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi merugikan masyarakat luas, terutama pensiunan TNI dan Polri yang selama ini menjaga keamanan negara.

Ketut menyebut ada kesalahan yang sangat fatal dalam penerapan Pasal 67 KUHP, selain bertentangan dengan asas hukum lex specialis derogat lex specialis yang berlaku dalam UU Tipikor pada perkara a quo, juga tidak secara tegas pasal tersebut diterapkan bagi tindak pidana yang dilakukan secara akumulasi dalam perkara terpisah.

Selanjutnya, putusan tersebut akan menambah ketidakpastian hukum karena hak terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak dalam mengajukan hak-haknya seperti remisi, grasi dan amnesti justru akan melemahkan putusan yang pertama dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

"Seharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat, sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum," ujarnya.

Selanjutnya, penerapan Pasal 67 KUHP sebagaimana dalam putusan a quo akan menyulitkan bagi Jaksa dalam mengeksekusi harta benda terdakwa dalam perkara PT Asabri. Padahal, Benny Tjokrosaputro juga dijatuhi hukuman pada tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp40 triliun masih jauh dari kata penyelamatan.

"Ini sangat tidak adil," kata Ketut.

Dia menambahkan, JPU dalam mengajukan upaya hukum sangat rasional dan yuridis, mengingat tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa. Maka harus dilakukan upaya-upaya yang luar biasa dalam penyelesaiannya, seperti selama ini yang dilakukan oleh Kejagung dalam menerapkan unsur perekonomian negara di samping TPPU sebagai solusi untuk memiskinkan koruptor dan keluarganya.

"Harapannya ke depan putusan-putusan pengadilan yang baik dapat dijadikan yurisprudensi atau sumber hukum utama dalam penegakan hukum," jelas Ketut.

Sebelumnya, pada Kamis (12/1/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri serta pencucian uang.

Sentimen: negatif (100%)