Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Mahfud MD: Jangan Dikira Korban HAM Hanya Rakyat Kecil, ASN dan Anggota TNI-Polri Juga
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa bukan hanya rakyat kecil yang menjadi korban pelanggaran HAM berat, aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri juga bernasib serupa.
Menyusul penyerahan Laporan Tim PPHAM ke Presiden, Mahfud MD memberikan beberapa poin tindak lanjut dalam siaran kanal YouTube Menko Polhukam.
Menurut Mahfud MD, terdapat ASN dan anggota TNI-Polri yang juga menjadi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu, sehingga pemerintah juga akan memberikan pemulihan yang sama untuk mereka.
"Pemberian hak pensiun kepada korban yang dulunya ASN atau TNI Polri. Itu banyak tuh, jangan dikira korban HAM hanya rakyat kecil, ASN banyak yang misalnya tiba-tiba dipecat lalu tidak jelas nasibnya, TNI, Polri juga," kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis, 12 Januari 2023.
Baca Juga: Jokowi Dinilai Sibuk Pencitraan Lewat TPP HAM, YLBHI dan 18 LBH Singgung Kasus Munir dan Tragedi Abepura
Mahfud melanjutkan, pemerintah hak pensiun para korban pelanggaran HAM besar dari kalangan ASN dan TNI-Polri akan dipulihkan, agar dananya bisa kemudian diterima dan dinikmati.
"Nah kita urus (pemulihan) ini agar pensiunnya diberikan karena mereka ini korban," ujarnya.
Terkait skema pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat, Mahfud menguraikan, mekanisme pemulihan secara yudisial akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, pemulihan secara non-yudisial akan dipenuhi melalui bantuan peningkatan ekonomi dan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Baca Juga: Dituduh Jadi Predator Seks, Kiai FM Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi
"Kalau ditanya skema pemulihan (hak) korban, dilakukan oleh pemerintah dengan menggunakan yudisial ini, itu tentu saya katakan yang yudisial itu tugas aparat tertentu yaitu Komnas HAM dan Kejaksaan. Tapi undang-undang juga sudah membagi untuk pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 itu nanti DPR yang memutuskan dan meminta kepada presiden untuk melakukan pengadilan HAM ad hoc masa lalu itu bisa," ucap Mahfud.
Adapun bantuan yang dimaksud nantinya akan diberikan kepada korban beserta keluarga korban pelanggaran HAM berat.
Sebagaimana rekomendasi tim PPHAM, bukan hanya peningkatan ekonomi dan kesehatan, pemerintah juga menyertakan jaminan hari tua, pembangunan memorial, hingga pembenahan data administrasi kependudukan.
"Ini yang banyak jadi masalah karena banyak orang yang dokumen kependudukannya tidak beres atau tidak diberes-bereskan karena pelanggaran HAM berat yang menjadi korban,” kata Mahfud.
Baca Juga: Satu Keluarga di Bekasi Ditemukan Tergeletak dengan Mulut Berbusa, Dua Orang Meninggal Dunia
Kemudian, lanjut dia, ada beasiswa pendidikan, rehabilitasi medis dan psikis, perlindungan korban, pelatihan dan pembinaan wira usaha, pertanian peternakan perkoperasian, hingga pelatihan-pelatihan.
Mahfud lantas memastikan bahwa pemberian bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat tersebut akan diprogramkan khusus berdasarkan nama dan alamat.
"Ini khusus, jadi nanti akan diprogramkan secara khusus by name by address kalau yang itu kan terbuka untuk umum beasiswa bersaing dapat semua, boleh. Jaminan kesehatan ikut BPJS kesehatan, nanti yang ini khusus yang korban-korban ini karena sudah tercatat yang ditemukan PPHAM. Jadi ada perlakuan khusus sehingga betul betul itu perhatian khusus dari negara terhadap korban-korban pelanggaran HAM berat," kata dia. ***
Sentimen: negatif (99.9%)