Sentimen
Negatif (79%)
16 Jan 2023 : 02.09

Awas Mengundurkan Diri, Daftar CPNS 2023 Cek Gaji PNS Dulu

16 Jan 2023 : 02.09 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Awas Mengundurkan Diri, Daftar CPNS 2023 Cek Gaji PNS Dulu

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Baru-baru ini beredar video seorang PNS mengeluh mendapat gaji sedikit, tetapi beban kerja berat dan anehnya pelamar CPNS 2023 diprediksi akan membludak.

Kendati gaji PNS terbilang kecil, anehnya setiap tahun pelamar CPNS terus meningkat.

Di tahun ini pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2023, sehingga calon pelamar wajib mengetahui daftar gaji PNS sebelum mendaftar agar tidak kecewa dan mengundurkan diri.

Apabila peserta sudah lulus semua tahap seleksi dan dinyatakan diangkat menjadi CPNS 2023, tidak dapat mundur lagi.

Peserta harus menerima besaran gaji PNS per bulan yang ternyata kecil di luar ekspektasi.

Apabila peserta nekat ingin mengundurkan diri, akan ada sanksi dan denda yang harus diterima.

Berapa besaran terbaru gaji PNS yang akan diterima oleh peserta CPNS 2023 yang telah lulus seleksi?

Setelah diangkat menjadi CPNS 2023 selama 1 tahun pertama akan mendapat gaji sebesar 80% dari gaji PNS, namun setelah diangkat menjadi PNS gaji berubah menjadi sebesar 100%.

Selama 3 bulan pertama setelah diangkat menjadi CPNS tidak mendapat gaji, namun nantinya akan dirapel.

Pada beberapa instansi pemerintah ada yang langsung membayar gaji CPNS tersebut setelah diangkat, sehingga tidak semua bisa disamakan.

Apakah CPNS 2023 sudah menerima tunjangan?

Terkait tunjangan CPNS ketentuan setiap instansi berbeda.

Ada CPNS yang sudah menerima tunjangan sebesar 80%, tetapi ada pula selama 1 tahun tidak mendapat tunjangan.

Berapa besaran gaji PNS yang bisa menyebabkan CPNS 2023 mengundurkan diri?

Daftar gaji PNS 2023

Pelamar yang berhasil lulus seleksi CPNS 2023 akan mendapat gaji sebesar 80% dari gaji PNS.

Adapun besaran gaji PNS per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan 1A mendapat gaji PNS Rp1.560.800 – Rp2.335.800, 1B Rp1.704.500 – Rp2.472.900, 1C Rp1.776.600 – Rp2.577.500, dan 1D Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

PNS Golongan 2A mendapat gaji Rp2.022.200 – Rp3.373.600, 2B Rp2.208.400 – Rp3.516.300, 2C Rp2.301.800 – Rp3.665.000, dan 2D Rp2.399.200 – Rp3.820.000.

PNS Golongan 3A mendapat gaji Rp2.579.400 – Rp4.236.400, 3B Rp2.688.500 – Rp4.415.600, 3C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400, dan 3D Rp2.920.800 – Rp4.797.000.

Golongan 4A mendapat gaji PNS Rp3.044.300 – Rp5.000.000, 4B Rp3.173.100 – Rp5.211.500, 4C Rp3.307.300 – Rp5.431.900, 4D Rp3.447.200 – Rp5.661.700, dan 4E mendapat Rp3.593.100 – Rp5.901.200.

Sanksi CPNS 2023 mengundurkan diri

Apa sanksi yang diterima apabila peserta CPNS 2023 mengundurkan diri?

Peserta CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni berupa larangan dalam melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.

Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pasal 54 Ayat 2.

“Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.”

Denda CPNS 2023 mengundurkan diri

Selain sanksi, CPNS 2023 yang mengundurkan diri akan terancam dikenai denda di mana besarannya berbeda-beda sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.

Besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri telah tercantum di awal surat pengumuman dan di surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh peserta sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.

Misal, bagi peserta CPNS yang mengundurkan diri di Bappenas akan didenda sebesar Rp35 juta, sedangkan di BIN didenda mulai dari Rp25–Rp100 juta.

Ancaman denda bagi peserta CPNS mengundurkan diri merupakan bentuk ganti rugi kepada negara karena dinilai telah merugikan negara yang terlanjur menggelontorkan biaya untuk pengadaan seleksi CPNS.

Demikian informasi daftar gaji PNS yang wajib diketahui pelamar sebelum mengikuti pendaftaran CPNS 2023 agar tidak menyesal dan nekat mengundurkan diri.***

Sentimen: negatif (79.9%)