Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Harley-Davidson
Hewan: Bebek
Kasus: kecelakaan
Penggolongan SIM Segera Diberlakukan, Berikut Syarat untuk Memiliki SIM CI dan CII
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Pada tahun 2023, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan kebijakan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara kendaraan bermotor roda dua yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Ketentuan penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor roda dua termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 3 Ayat 2 huruf g, h, dan i.
SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. SIM CI berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin >250 cc – 500 cc atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sedangkan SIM CII berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder >500 cc atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik. Adapun syarat untuk memiliki SIM CI dan SIM CII terdapat dalam peraturan yang sama Pasal 3 Ayat 8 dan 9 yaitu:
Baca Juga: Segera Berlaku, Penggolongan SIM untuk Kendaraan Roda Dua Berdasarkan Kapasitas Silinder Mesin
· Untuk dapat memiliki SIM CI harus memenuhi syarat:
a. memiliki SIM C
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
· Untuk dapat memiliki SIM CII harus memenuhi syarat:
a. memiliki SIM CI
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Untuk menunjang kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang akan digunakan untuk ujian praktik pembuatan SIM CI. Setiap Satuan Penyelenggara Admininstrasi SIM (Satpas) ditargetkan memiliki dua unit motor tersebut.
Hunter Scramble SK500 adalah sepeda motor dengan kapasitas silinder 471 cc atau biasa disebut dengan motor gede (moge).
Baca Juga: Ada Jalan Tol di Indonesia yang Bisa Dilewati Motor, Intip Berapa Besaran Tarifnya
Kolrantas Polri menargetkan 1.000 motor Hunter Scramble SK500 yang akan disebar ke 468 Satpas seluruh Indonesia. Anggaran pengadaan motor tersebut berasal dari APBN 2022.
Penggolongan SIM C bertujuan untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara sepeda motor karena kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi.
Selain itu, kemampuan dan cara mengendarai motor bebek dan moge Harley Davidson jelas berbeda.***
Sentimen: positif (88.3%)