Sentimen
Positif (96%)
15 Jan 2023 : 16.24

Awas Syok! CPNS 2023 Bisa Mengundurkan Diri Tahu Gaji PNS

15 Jan 2023 : 16.24 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Awas Syok! CPNS 2023 Bisa Mengundurkan Diri Tahu Gaji PNS

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Masih ingatkah Anda dengan kasus 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dua tahun yang lalu mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi PNS?

Pada tahun ini pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2023 dan tentunya masyarakat antusias mengikuti rekrutmen karena memiliki ekspektasi mendapat gaji PNS besar per bulan.

Kenapa CPNS pada dua tahun lalu mengundurkan diri? Alasannya terkait gaji PNS yang ternyata lebih kecil dari ekspektasi mereka dan hal ini wajib diketahui pelamar CPNS 2023.

Sebelum mengikuti pendaftaran CPNS 2023, Anda wajib mengetahui besaran gaji CPNS dan gaji PNS karena ternyata nominalnya berbeda.

Berapa gaji pokok CPNS 2023 dan apakah sudah langsung mendapat gaji?

Setelah diangkat menjadi CPNS 2023 selama 1 tahun pertama akan mendapat gaji sebesar 80% dari gaji PNS, namun setelah diangkat menjadi PNS gaji berubah menjadi sebesar 100%.

Selama 3 bulan pertama setelah diangkat menjadi CPNS tidak mendapat gaji, namun nantinya akan dirapel.

Pada beberapa instansi pemerintah ada yang langsung membayar gaji CPNS tersebut setelah diangkat, sehingga tidak semua bisa disamakan.

Apakah CPNS 2023 sudah menerima tunjangan?

Terkait tunjangan CPNS ketentuan setiap instansi berbeda. Ada CPNS yang sudah menerima tunjangan sebesar 80%, tetapi ada pula selama 1 tahun tidak mendapat tunjangan.

Berapa besaran gaji PNS yang bisa menyebabkan CPNS 2023 mengundurkan diri?

Daftar gaji PNS 2023

Pelamar yang berhasil lulus seleksi CPNS 2023 akan mendapat gaji sebesar 80% dari gaji PNS.

Adapun besaran gaji PNS per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan 1A mendapat gaji PNS Rp1.560.800 – Rp2.335.800, 1B Rp1.704.500 – Rp2.472.900, 1C Rp1.776.600 – Rp2.577.500, dan 1D Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

PNS Golongan 2A mendapat gaji Rp2.022.200 – Rp3.373.600, 2B Rp2.208.400 – Rp3.516.300, 2C Rp2.301.800 – Rp3.665.000, dan 2D Rp2.399.200 – Rp3.820.000.

PNS Golongan 3A mendapat gaji Rp2.579.400 – Rp4.236.400, 3B Rp2.688.500 – Rp4.415.600, 3C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400, dan 3D Rp2.920.800 – Rp4.797.000.

Golongan 4A mendapat gaji PNS Rp3.044.300 – Rp5.000.000, 4B Rp3.173.100 – Rp5.211.500, 4C Rp3.307.300 – Rp5.431.900, 4D Rp3.447.200 – Rp5.661.700, dan 4E mendapat Rp3.593.100 – Rp5.901.200.

Sanksi CPNS 2023 mengundurkan diri

Apa sanksi yang diterima apabila peserta CPNS 2023 mengundurkan diri?

Peserta CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni berupa larangan dalam melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.

Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pasal 54 Ayat 2.

“Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.”

Denda CPNS 2023 mengundurkan diri

Selain sanksi, CPNS 2023 yang mengundurkan diri akan terancam dikenai denda di mana besarannya berbeda-beda sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.

Besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri telah tercantum di awal surat pengumuman dan di surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh peserta sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.

Misal, bagi peserta CPNS yang mengundurkan diri di Bappenas akan didenda sebesar Rp35 juta, sedangkan di BIN didenda mulai dari Rp25–Rp100 juta.

Ancaman denda bagi peserta CPNS mengundurkan diri merupakan bentuk ganti rugi kepada negara karena dinilai telah merugikan negara yang terlanjur menggelontorkan biaya untuk pengadaan seleksi CPNS.

Dengan demikian agar tidak terjadi peserta CPNS 2023 mengundurkan diri sebelum melakukan pendaftaran wajib mengetahui besaran gaji CPNS dan gaji PNS.***

Sentimen: positif (96.2%)