Sentimen
CPNS 2023 Bakal Puasa Tanpa Gaji Sebelum Jadi PNS, Yakin Daftar?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Apakah Anda ingin mengikuti pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 karena tertarik dengan gaji PNS yang dianggap besar?
Pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2023 dan tentunya masyarakat akan antusias melamar karena berharap mendapat gaji PNS yang besar.
Tidak banyak masyarakat yang tahu ternyata setelah lulus seleksi peserta yang diangkat menjadi CPNS 2023 akan bekerja tanpa gaji sebelum diangkat menjadi PNS.
Apakah Anda masih yakin mengikuti pendaftaran CPNS 2023 karena belum tentu sebelum diangkat menjadi PNS akan mendapat gaji per bulan.
Berapa gaji pokok CPNS 2023 dan apakah bisa langsung mendapat gaji pertama?
Setelah diangkat menjadi CPNS 2023 selama 1 tahun pertama akan mendapat gaji sebesar 80% dari gaji PNS, namun setelah diangkat menjadi PNS gaji berubah menjadi sebesar 100%.
Selama 3 bulan pertama setelah diangkat menjadi CPNS belum tentu mendapat gaji, namun nantinya pembayaran akan dirapel.
Hanya beberapa instansi pemerintah yang langsung membayar gaji CPNS setelah diangkat, sehingga tidak bisa semua disamakan akan mendapatnya.
Apakah CPNS 2023 sudah menerima tunjangan?
Terkait tunjangan CPNS ketentuan setiap instansi berbeda. Ada CPNS yang sudah menerima tunjangan sebesar 80%, tetapi ada pula selama 1 tahun tidak mendapat tunjangan.
Berapa besaran gaji PNS yang menjadi dasar gaji CPNS 2023?
Daftar gaji PNS 2023
Pelamar yang berhasil lulus seleksi CPNS 2023 akan mendapat gaji sebesar 80% dari gaji PNS.
Adapun besaran gaji PNS per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut.
Golongan 1A mendapat gaji PNS Rp1.560.800 – Rp2.335.800, 1B Rp1.704.500 – Rp2.472.900, 1C Rp1.776.600 – Rp2.577.500, dan 1D Rp1.851.800 – Rp2.686.500.
PNS Golongan 2A mendapat gaji Rp2.022.200 – Rp3.373.600, 2B Rp2.208.400 – Rp3.516.300, 2C Rp2.301.800 – Rp3.665.000, dan 2D Rp2.399.200 – Rp3.820.000.
PNS Golongan 3A mendapat gaji Rp2.579.400 – Rp4.236.400, 3B Rp2.688.500 – Rp4.415.600, 3C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400, dan 3D Rp2.920.800 – Rp4.797.000.
Golongan 4A mendapat gaji PNS Rp3.044.300 – Rp5.000.000, 4B Rp3.173.100 – Rp5.211.500, 4C Rp3.307.300 – Rp5.431.900, 4D Rp3.447.200 – Rp5.661.700, dan 4E mendapat Rp3.593.100 – Rp5.901.200.
Apabila Anda dinyatakan lulus seleksi CPNS 2023 kemudian mengundurkan diri karena besaran gaji yang diperoleh tidak sesuai harapan, Anda akan mendapat sanksi dan denda dari pemerintah.
Sanksi CPNS 2023 mengundurkan diri
Apa sanksi yang diterima apabila peserta CPNS 2023 mengundurkan diri?
Peserta CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni berupa larangan dalam melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.
Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pasal 54 Ayat 2.
“Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.”
Denda CPNS 2023 mengundurkan diri
Selain sanksi, CPNS 2023 yang mengundurkan diri akan terancam dikenai denda di mana besarannya berbeda-beda sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.
Besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri telah tercantum di awal surat pengumuman dan di surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh peserta sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.
Misal, bagi peserta CPNS yang mengundurkan diri di Bappenas akan didenda sebesar Rp35 juta, sedangkan di BIN didenda mulai dari Rp25–Rp100 juta.
Ancaman denda bagi peserta CPNS mengundurkan diri merupakan bentuk ganti rugi kepada negara karena dinilai telah merugikan negara yang terlanjur menggelontorkan biaya untuk pengadaan seleksi CPNS.
Dengan demikian Anda wajib mempersiapkan diri apabila tetap yakin ingin mengikuti pendaftaran CPNS 2023 karena harus siap berpuasa tanpa menerima gaji per bulan sebelum diangkat menjadi PNS.***
Sentimen: positif (99.9%)