Sentimen
Positif (99%)
15 Jan 2023 : 04.56

Cara Cek Tahapan Seleksi PPS Pemilu 2024, Ada 25 Bocoran Soal Tes Wawancara, Persiapkan Dirimu!

15 Jan 2023 : 04.56 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Cara Cek Tahapan Seleksi PPS Pemilu 2024, Ada 25 Bocoran Soal Tes Wawancara, Persiapkan Dirimu!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut ini cara cek tahapan seleksi PPS Pemilu 2024.

Ada juga 25 bocoran soal tes wawancara PPS Pemilu 2024 yang bisa kalian pelajari dan dijamin Lulus.

Serangkaian tes akan diikuti oleh para peserta PPS Pemilu 2024 dalam seleksi yang dilakukan di tahun ini.

Baca Juga: 15 Pertanyaan Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 yang Akan Ditanyakan, Lengkap dengan Jawaban, Dijamin Lulus!

Lantas seperti apa tahapan seleksi yang diikuti oleh para peserta PPS Pemilu 2024 di tahun ini? Simak ulasannya di bawah ini.

Berikut adalah tahapan seleksi dimulai dari seleksi administrasi hingga pelantikan anggota PPS yang akan dilakukan di tahun 2023.

- 19 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023: Penelitian administrasi calon anggota PPS.

- 3 Januari hingga 5 Januari 2023: Pengumuman hasil penelitian administrasi para calon anggota PPS.

- 6 Januari hingga 11 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS.

- 12 Januari hingga 14 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi tertulis anggota PPS.

- 3 Januari hingga 14 Januari 2023: Tanggapan serta masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS.

- 15 Januari hingga 17 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS.

- 18 Januari hingga 20 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS.

- 20 Januari 2023: Penetapan anggota PPS.

- 24 Januari 2023: Pelantikan Anggota PPS.

Baca Juga: 35 Kisi-Kisi Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Jawaban, Untuk 15-17 Januari 2023!

Nah, itulah tahapan tes yang akan para peserta ikuti dalam seleksi PPS Pemilu 2024, ada juga 25 bocoran soal tes wawancara, sebagai berikut:

1. Ceritakan terkait diri Anda secara singkat!

Jawaban: Jelaskan tentang latar belakang minat dan pengalaman Anda.

2. Apa motivasi Anda menjadi Anggota PPS Pemilu 2024?

Jawaban: Motivasi saya untuk ikut serta sebagai pelaksana dan membantu mensukseskan jalanya pemilihan umum di desa masing-masing, dan membantu menjamin bahwa pemilihan umum akan berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

3. Apa yang kamu ketahui tentang posisi PPS?

Jawaban: PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain.

4. Bagaimana sikap Anda ketika dihadapkan pada 2 pilihan yang sama penting antara tugas PPS dan tugas domestik lain?

Jawaban: Saya akan lebih mengutamakan tugas PPS karena saya sadar akan kewajiban untuk melaksanakan tugas demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024

5. Kontribusi apa yang bisa kamu berikan untuk posisi ini?

Jawaban: Berdedikasi penuh dan loyal pada tugas ini serta berkomitmen untuk menjamin bahwa pemilihan umum akan berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

6. Apa yang Anda lakukan jika terpilih sebagai anggota atau ketua PPS Pemilu 2024?

Jawaban: Melaksanakan pemungutan suara dan memastikan pemilihan umum akan berlangsung sesuai dengan prinsip yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

7. Apakah Anda siap apabila dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu di luar jam kerja?

Jawaban: Saya siap dibutuhkan kapan saja dan selalu standby.

8. Mengapa kami harus merekrut Anda?

Jawaban: Sesuaikan dengan keterampilan dan kemampuan Anda

9. Mengapa Anda tertarik menjadi anggota PPS Pemilu 2024?

Jawaban: Saya ingin berpartisipasi sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan berbagai pengalaman yang saya miliki

10. Apa tujuan kamu menjadi anggota PPS Pemilu 2024?

Jawaban: Tujuan saya adalah menambah skill dan pengetahuan tentang Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.

11. Berapa total desa di wilayah domisili Anda? Sebutkan setidaknya 10 nama desa.

Jawaban: Disesuaikan dengan kondisi desa

12. Berapa jumlah DPT di desa tempat tinggal Anda? Sebutkan secara rinci

Jawaban: Disesuaikan dengan kondisi desa

13. Bisa Anda sebutkan nama kepala desa tempat wilayah domisili Anda dan sejak kapan kepala desa itu menjabat?

Jawaban: Sebutkan nama kepala desa serta masa jabatannya

14. Apakah Anda tahu jumlah TPS di wilayah domisili Anda? Sebutkan!

Jawaban: Disesuaikan dengan kondisi desa

15. Siapakah nama Camat/Lurah di wilayah domisili atau tempat tinggal Anda saat ini?

Jawaban: Jawaban dapat bervariasi

16. Kapan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai?

Jawaban: sebagaimana dicantumkan dalam pasal 167 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara

17. Berapa jumlah tahapan Pemilu menurut undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu?

Jawaban: 11 Tahapan

18. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?

Jawaban: Berdasarkan pasal 344 UU Nomor 7 Tahun 2017 jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU

19. Berapa jumlah pemilih Pemilu untuk setiap TPS?

Jawaban: Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan Pemilu untuk setiap TPS paling banyak 500 orang

20. PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama?

Jawaban: 14 Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan serta masukan dari Bawaslu Provinsi dan peserta pemilu tingkat daerah provinsi dalam proses rekapitulasi DPS di KPU provinsi atau KIP Aceh dan masukan dari Bawaslu dan atau peserta pemilu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU

21. Berapa lama PPS mengumumkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPSHP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta pemilu?

Jawaban: 7 hari

22. Perbaikan daftar pemilih tetap atau DPT dilakukan dengan cara?

Jawaban: Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, melengkapi atau memperbaiki elemen daftar pemilih, dan menambah pemilih baru

23. Apa saja tugas dan wewenang dari Anggota PPS, sebutkan diantaranya

Jawaban: Wewenang anggota PPS salah satunya adalah menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. Sementara tugas dari PPS adalah melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

24. Dalam menyusun daftar pemilih sementara Pemilu, apa basis yang digunakan oleh BPS?

Jawaban : Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga

25. Berapa lama PPS menyusun daftar pemilih sementara Pemilu?

Jawaban: Paling lambat 1 bulan sejak berakhirnya pemutakhiran daftar pemilih

Sentimen: positif (99.6%)