Sentimen
Negatif (98%)
14 Jan 2023 : 13.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukoharjo

Kasus: TNI Gadungan

TNI Gadungan Sebar Foto Bugil Cewek Idaman

14 Jan 2023 : 13.58 Views 12

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

TNI Gadungan Sebar Foto Bugil Cewek Idaman

Krjogja.com - SUKOHARJO - WD warga Desa Trangsan, Kecamatan Gatak ditangkap dan diproses hukum. Polres Sukoharjo menindak pria yang merupakan seorang satpam karena menyebar foto bugil perempuan setelah hubungan asmaranya putus.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (11/01/2023) mengatakan, proses hukum dilakukan terhadap WD karena telah menyebarkan foto bugil seorang wanita. Foto itu disebar karena pelaku mengaku tak mau diputus hubungan asmaranya dengan korban.

Polres Sukoharjo menerima laporan dari korban. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku WD. Dalam pemeriksaan WD mengakui perbuatannya menyebar foto bugil perempuan setelah hubungan asmaranya putus.

Baca juga :

Dalam pemeriksaan juga terungkap pelaku WD dalam aksinya memperdaya perempuan yang jadi korbanya mengaku sebagai anggota TNI. WD diketahui hanya seorang warga sipil biasa dan bukan dari anggota TNI.

"Setelah adanya informasi mengenai WD ini, Polres Sukoharjo kemudian melakukan penyelidikan dan benar WD mengakui perbuatannya telah menyebarkan foto bugil seorang wanita," ujarnya.

Kapolres menambahkan bahwa WD ternyata juga seorang TNI gadungan. Ia mengaku sebagai seorang TNI untuk memperdaya wanita untuk menjadi kekasihnya.

“Jadi WD ini juga seorang TNI gadungan. Status WD sebagai anggota TNI gadungan terungkap setelah korbannya mengecek status keanggotaan WD di Kodim 0726 Sukoharjo. Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI,” lanjutnya.

WD kemudian diamankan oleh anggota TNI untuk diperiksa. Disana ia juga dikonfrontir dengan korban, hingga akhirnya mengakui perbuatannya selama ini pura-pura menjadi anggota TNI untuk memperdayai korban.

Atas perbuatannya tersebut, WD dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Mam)

Sentimen: negatif (98.8%)