Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Club Olahraga: Persib Bandung, Arema FC, Bhayangkara FC
Kab/Kota: bandung, Gunung, Banyumas
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait

Bintang Puspayoga
Empat Lansia di Banyumas Perkosa Anak Berusia 12 Tahun hingga Hamil, Rayu Korban dengan Uang
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Empat pria lanjut usia (lansia) di Banyumas, Jawa Tengah, melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan. Mereka pun diringkus Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa korban merupakan anak berusia 12 tahun berinisial AZ. Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan orangtua korban terhadap anaknya yang tidak mengalami menstruasi.
Saat ditanya oleh orangtuanya, korban mengaku jika telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda. Sehingga, orangtua korban kemudian memeriksakan anaknya ke dokter hingga akhirnya diketahui jika AZ telah hamil 12 minggu.
"Orang tua korban pun segera melaporkan kasus tersebut ke polisi pada hari Rabu (11 Januari 2023)," ucap Edy Suranta Sitepu, Jumat, 13 Januari 2023.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku yang seluruhnya sudah lanjut usia (lansia). Keempat terduga pelaku terdiri atas W (70), J (50), SA (69), dan K (67).
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan ke-18: Laga Persib Bandung vs Bhayangkara FC Ditunda
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan tersebut terjadi sejak September 2022 di tempat dan waktu berbeda," katanya.
Agus Supriadi Siswanto mengatakan modus yang digunakan para pelaku adalah merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian mereka melakukan pencabulan. Menurutnya, uang yang diberikan oleh para pelaku kepada korban bervariasi mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000.
Pada saat ini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Keempat orang lansia itu pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur Agus Supriadi Siswanto.
Baca Juga: Nasib Nahas Arema FC Ditolak Berkandang di Empat Stadion, Manajemen Pasrah
Kasus Pencabulan Anak
Sejak Januari hingga Mei 2022, data di Robinopsnal Bareskrim Polri mencatat 2.267 anak di seluruh wilayah di Indonesia menjadi korban kejahatan. Jenis kejahatannnya beragam di antaranya kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, mempekerjakan anak di bawah umur, hingga pelanggaran hak asasi anak-anak sebagai manusia.
Dari data Pusiknas Polri, jumlah anak perempuan yang menjadi korban sebesar kurang lebih 80,68 persen. Selebihnya adalah anak laki-laki yang menjadi korban kejahatan. Adapun menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, anak adalah warga negara Indonesia yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sementara itu, laman resmi milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menerima 10.727 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebanyak 11.604 orang menjadi korban kekerasan sejak Januari hingga artikel ini ditulis, Kamis 23 Juni 2022.
Baca Juga: Komunitas Purnabakti Kepala Desa se-Indonesia Bantah Dukung Ganjar
Dari data tersebut, jumlah anak yang menjadi korban lebih banyak ketimbang dewasa. Yaitu 56,5 persen anak menjadi korban. Sementara korban dewasa sebesar 43,5 persen dari data tersebut. Bahkan, anak di rentang usia 13 sampai 17 tahun paling mendominasi data korban kekerasan yaitu sebanyak 3.815 orang.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyebutkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) mencatat 11.952 kasus kekerasan anak di 2021. Bentuk kekerasan seksual yang paling banyak dialami anak-anak hingga 7.004 kasus atau 58,6 persen dari jumlah total kasus kekerasan.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual pada anak ibarat fenomena gunung es. Ia menduga banyak kasus yang tak dilaporkan. Hal itu menunjukkan permasalahan yang sebenarnya jauh lebih kompleks dari yang terlihat di permukaan. Terlebih, korban mengalami penderitaan fisik, mental, seksual, ekonomi, serta sosial yang berkepanjangan.***
Sentimen: negatif (100%)