Sentimen
Netral (79%)
14 Jan 2023 : 05.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung, Magelang

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Newstagar

Newstagar

Terbaru, ini Jadwal Gaji ke 13 PNS 2023 yang akan Cair Naik 3,3 Persen Siap-Siap Dapat 'Duit Segepok'

14 Jan 2023 : 05.00 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Terbaru, ini Jadwal Gaji ke 13 PNS 2023 yang akan Cair Naik 3,3 Persen Siap-Siap Dapat 'Duit Segepok'

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Terbaru, ini jadwal gaji ke 13 PNS dan THR 2023 yang akan cair naik 3,3 persen siap-siap dapat 'duit segepok'

Pemerintah telah memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke 13 dan akan segera cair.

Bocoran jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 PNS 2023 itu tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Update Seleksi CPNS 2023 Dibuka Bulan ini, 3 Tes dan Nilai Ambang Batas Pelamar CPNS Wajib Tahu

PP itu berisi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan

Selain itu, kepastian pemberian gaji ke 13 PNS 2023 dan THR telah ditetapkan Jokowi dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada tahun 2023.

Dokumen KEM PPKF 2023 ini merupakan gambaran awal sekaligus skenario panduan kebijakan ekonomi dan anggaran tahun 2023.

Lalu kapan gaji ke 13 PNS 2023 dan THR PNS cair? simak penjelasan berikut

Baca Juga: 35 Kisi-Kisi Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Jawaban, Untuk 15-17 Januari 2023!

DPR RI diketahui telah menyetujui bahwa APBN 2023 sebesar Rp3.061,2 triliun.

Sementara itu, anggaran belanja pegawai mencapai Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023.

Jumlah tersebut naik 3,3 persen jika dibanding tahun lalu sebesar Rp249,1 triliun.

Dalam dokumen KEM PPKF 2023 sendiri menjelaskan alokasi belanja pegawai dari tahun 2017 hingga 2022 terus mengalami kenaikan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022: Ujian Kompetensi di Tanggal Segini!

Dimana alokasi belanja pegawai pada 2022 mencapai Rp426,5 triliun atau setara dengan 2,38 persen PDB lebih tinggi dari rata-rata periode 2017-2021.

Terkait besaran gaji ke 13 PNS dan THR 2023, PNS akan menerima dana cair sekali gaji pokok.

Adapun jadwal cair gaji ke 13 dan THR PNS 2023, berdasarkan ketetapan pemerintah, memiliki perbedaan waktu pencairan.

Pemberian tunjangan THR 2023 PNS akan cair terlebih dahulu daripada gaji ke 13 PNS.

Baca Juga: 5 Tempat Ngopi Hits di Bandung yang Patut Dicoba, Nuansa Unik Bikin Kongkow Makin Asik

Pencairan THR 2023 mengacu pada penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau paling cepat cair H-10.

Jika mengacu pada kalender 2023 Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023.

Maka berdasarkan kalender 2023 tersebut pencairan THR PNS 2023  kemungkinan akan cair pada 12 April 2023.

Sedangkan jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 2023 diprediksi cair pada awal bulan Juli 2023 atau jelang tahun ajaran baru 2023.

Baca Juga: Link Nonton Film Noktah Merah Perkawinan Full HD, LK21 Atau Telegram?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, berikut kategori PNS yang akan mendapatkan gaji ke 13 dan THR  2023

1. Pensiunan

2. Penerima tunjangan

3. Pejabat Negara

Baca Juga: Kementerian ESDM Buka Program Magang Buat Mahasiswa, Daftar Sebelum 15 Januari

4. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. TNI/Polri

6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

7. ASN/PNS yang sedang cuti tetapi tidak dalam tanggungan negara

Baca Juga: Lolos Seleksi Tertulis PPS Pemilu 2024? Segera Cek Kisi-kisi Tes Wawancara Lengkap dengan Jawaban Versi PDF

8. ASN/PNS yang bekerja pada organisasi yang digaji

Berikut besaran gaji ke 13 yang akan cair berdasarkan besaran gaji pokok meliputi

PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

1. Golongan Ia sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800

Baca Juga: Putri Candrawati Ngaku Dibanting Brigadir J ke Kasur, Bungkam Karena Malu ke Ferdy Sambo

2. Golongan Ib sebesar Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

3. Golongan Ic sebesar Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

4. Golongan Id sebesar Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

PNS Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Baca Juga: Mulai Terkuak, Ini Sosok yang Halangi Putri Candrawati Cerita Soal Peristiwa Magelang

1. Golongan IIa sebesar Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600

2. Golongan IIb sebesar Rp2.208.400 sammpai Rp3.516.300

3. Golongan IIc sebesar Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000

4. Golongan IId sebesar Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

Baca Juga: Kartu Prakerja 2023 Dibuka Pada Triwulan Pertama Tahun Ini, Kapan Pastinya? Cek Bocoran Jadwalnya!

PNS Golongan III (lulusan S1 atau S3)

1. Golongan IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400

2. Golongan IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600

3. Golongan IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400

Baca Juga: Link Nonton Alice in Borderland Season 2 Sub Indo Full Episode 1-8 Kualitas HD: Ada di LK21 atau Telegram?

4. Golongan IIId sebesar Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

PNS Golongan IV

1. Golongan IVa sebesar Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000

2. Golongan IVb sebesar Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500

Baca Juga: Pengumuman Hasil Tes Tulis PPS Pemilu 2024 Digelar 12–14 Januari 2023, Cek Contoh Soal Wawancara

3. Golongan IVc sebesar Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900

4. Golongan IVd sebesar Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700

5. Golongan IVe sebesar Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200

Demikian informasi terbaru, ini jadwal gaji ke 13 PNS dan THR 2023 yang akan cair naik 3,3 persen siap-siap dapat 'duit segepok'.***

Sentimen: netral (79.5%)