Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Gajah
Kab/Kota: Gunung, Bekasi, Kramat, Tomang
Kasus: Kemacetan
Soal Rencana Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta, Wapres: Dicoba Saja Dulu
Bisnis.com
Jenis Media: Nasional

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menilai rencana pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerapkan ectronic road pricing (ERP) di sejumlah jalan patut diuji coba.
"Saya kira suatu kebijakan baru itu perlu diuji coba dulu. Apakah bisa betul efektif apa tidak. Jadi lebih baik untuk diuji coba," katanya kepada wartawan di Istana Wapres, Kamis (12/1/2023).
Lebih lanjut, Wapres menambahkan bahwa evaluasi akan dilakukan atas uji coba tersebut sehingga bisa dirumuskan aturan bakunya.
“Nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Kebijakan itu merupakan sesuatu bahasa kiayinya ijitihad. Nah, ini apakah benar untuk diterapkan, maka lakukan uji coba dulu. Saya sarankan untuk diuji coba lalu kemudian kita lihat hasilnya [baik atau buruk],” tuturnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan skema besarannya sekitar Rp5.000 - Rp.19.000 untuk sekali melintas.
Rencana ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Hal ini dilakukan sebagai pengendalian lalu lintas secara elektronik di sejumlah ruas jalan yang akan menjadi jalan berbayar. Nantinya pengguna jalan yang melintas akan dikenakan tarif untuk mengurai kemacetan.
Dikutip dari draft Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, disebutkan bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan sejumlah kriteria.
Kriteria yang dimaksud di antaranya perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Daerah itu nantinya akan mengatur penyelenggaraan pengendalian lalu lintas secara elektronik, pengenaan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik dan sanksi, penggunaan dana hasil penerimaan dari tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik, serta biaya penyelenggaraan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan diterapkan ERP:Jalan Pintu Besar SelatanJalan Gajah MadaJalan Hayam WurukJalan MajapahitJalan Medan Merdeka BaratJalan Moh. Husni ThamrinJalan Jend. SudirmanJalan SisingamangarajaJalan Panglima PolimJalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)Jalan SuryopranotoJalan BalikpapanJalan Kyai CaringinJalan Tomang RayaJalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)Jalan Gatot SubrotoJalan M. T. HaryonoJalan D. I. PanjaitanJalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)Jalan PramukaJalan Salemba RayaJalan Kramat RayaJalan Pasar SenenJalan Gunung SahariJalan H. R. Rasuna Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Sentimen: positif (87.7%)