Dua Oknum Wartawan di Bogor Diamankan Polisi, Meras Perangkat Desa hingga Rp 50 Juta
JabarEkspress.com
Jenis Media: News

BOGOR – Polsek Leuwiliang mengamankan dua orang yang mengaku wartawan atau oknum wartawan karena diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jumat (13/1).
Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Suprianto menjelaskan, kedua oknum wartawan itu meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada perangkat desa yang terdiri dari sejumlah ketua RT dan RW di Desa Sibanteng dengan cara mengancam.
Uang tersebut dimaksudkan agar kedua orang yang mengaku wartawan itu, tidak mempublish video yang menurut mereka adalah intimidasi terhadap jurnalis.
“Keduanya meminta sejumlah uang agar tidak ditayangkan video yang menurut mereka itu pengancaman terhadap dua oknum wartawan ini saat pembagian bansos di Desa Sibanteng,”ujar Kompol Agus Suprianto kepada media.
Dua orang yang mengaku wartawan tersebut adalah AY (50) dari perusahaan Swaradesaku dan Z (37) dari perusahaan Metro Media, keduanya berdomisili di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kedua wartawan itu diamankan di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Penangkapan itu, berawal saat anggota Polsek Leuwiliang tengah makan di rumah makan tersebut. Kemudian datang lah RT setempat, lalu menceritakan kejadian itu kepada petugas.
Sentimen: negatif (86.5%)