Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Sektor Pariwisata Pasca Pandemi | KRJOGJA
Krjogja.com
Jenis Media: News

Indi Printianto, Dosen Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo & Auditor SNI CHSE.
Krjogja.com - PANDEMI Covid-19 yang berlangsung hampir 3 tahun memberikan dampak yang luar biasa berat bagi sektor pariwisata. Hal ini terjadi karena roh industri Pariwisata adalah kegiatan yang berkaitan dengan perjalanan dan kerumunan. Sedangkan selama pandemi orang membatasi melakukan perjalanan dan berkerumun karena takut tertular virus Covid-19 di satu sisi dan di lain sisi juga karena Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang dikenal dengan strategi pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022, Pemerintah telah menghentikan PPKM pada seluruh wilayah Indonesia juga Menteri Kesehatan menyatakan bahwa tingkat imunitas masyarakat terhadap virus sudah baik. Pelonggaran ini menimbulkan pertanyaan apakah masyarakat dan industri Pariwisata dapat bebas melakukan kegiatan seperti sebelum pandemi Covid-19?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif (Kemenparekraf) beserta jajarannya tidak tinggal diam. Bersama pelaku pariwisata dan masyarakat pada umumnya telah melaksanakan serangkaian kegiatan pembukaan kembali aktivitas wisata namun menggunakan tatanan baru yang dikenal dengan istilah new normal. Di samping itu juga meluncurkan program sertifikasi Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan) and Enviromental Sustainability (Kelestarian Lingkungan) yang dikenal dengan sertifikasi CHSE. Dengan adanya sertifikasi CHSE ini diharapkan menjadi ‘perisai’ untuk membangkitkan kembali sektor Pariwisata.
Memasuki era new normal, sektor pariwisata di Indonesia telah beraktivitas kembali dengan menerapkan berbagai peraturan atau protokol yang berlaku baik di destinasi maupun kepada wisatawan yang berkunjung. Di era new normal menekankan agar wisatawan memiliki kesadaran menjaga kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungan dengan tetap mengenakan masker, melaksanakan cuci tangan pakai sabun secara berkala, dan menjaga jarak yang aman agar tidak terjadi penularan virus covid maupun penyakit menular lainnya.
Pada tahun 2020/2021 Kemenparekraf telah melakukan sertifikasi CHSE kepada 11.986 usaha pariwisata dengan dasar PerMen Parekraf No, 13/2020 dan pembiayaan dari Kemenparekraft. Berdasarkan hasil uji petik kepatuhan usaha pariwisata dalam melaksanakan standar CHSE yang dilaksanakan pada tahun 2021 ternyata sebanyak 89,26% usaha pariwisata masih patuh melaksanakan standar dalam CHSE yang mencakup 200 butir berkaitan dengan kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan. Program CHSE dari Kemenparekraf ini telah berakhir pada bulan November 2021.
Karena dirasakan manfa’atnya dalam menumbuhkan kepercayaan terhadap wisatawan maupun pelaku industri pariwisata maka standar untuk sertifikasi CHSE telah ditingkatkan menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan kode SNI 9042:2021 yang diresmikan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Kemparekraf pada tanggal 4 Desember 2021. Diharapkan Sertifikasi SNI:09042 yang secara umum disebut sebagai SNI CHSE ini akan digunakan oleh pelaku pariwisata meskipun bersifat sukarela (voluntary) dan berbayar.
Sertifikasi SNI CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha dan fasilitas lain terkait pariwisata, serta destinasi pariwisata yang memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam penilaian Sertifikasi SNI CHSE. Sertifikasi ini berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi aturan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Sertifikat SNI CHSE diberikan kepada usaha pariwisata, usaha dan fasilitas lain terkait pariwisata, serta destinasi pariwisata. Mencakup 4 dimensi yaitu : Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan (4KL) dengan 3 kriteria yaitu : Tata Kelola/Manajemen, Kesiapan sumber daya manusia serta adanya Partisipasi tamu. Pada tahun 2022 dan dilanjutkan tahun 2023 Kemenparekraf akan memfasilitasi sertifikasi SNI CHSE dengan prioritas untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan biaya dari Kemenparekraf.
Agar dua strategi pemulihan industri Pariwisata tersebut berjalan lancar maka sosialisasi tentang protokol kesehatan serta Sertifikasi SNI CHSE hendaknya selalu dilakukan berkelanutan sehingga akan menimbulkan kepercayaan para wisatawan yang akan berkunjung ke destinasi wisata. Semoga kita tetap sehat dan bertangungjawab dalam berwisata. (Indi Printianto, Dosen Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo & Auditor SNI CHSE)
Sentimen: positif (96.9%)