Sentimen
Negatif (66%)
13 Jan 2023 : 17.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cimahi, Malang, Maros

Kasus: pembunuhan

Polisi Periksa Kondisi Psikologis Pembunuh Bocah 11 Tahun di Makassar: Berlangsung Dua Jam

13 Jan 2023 : 17.02 Views 15

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi Periksa Kondisi Psikologis Pembunuh Bocah 11 Tahun di Makassar: Berlangsung Dua Jam

PIKIRAN RAKYAT - AD (17) dan AF (14), dua pelaku kasus penculikan yang disertai pembunuhan di Makassar, Sulawesi Selatan, akan menjalani pemeriksaan psikologis. Tak lain, bertujuan untuk mengetahui kondisi kejiwaan kedua pelaku.

Diketahui, tim psikologi yang memeriksa kedua pelaku penculikan dan pembunuhan, didatangkan dari pihak Polda Sulawesi Selatan di Polrestabes Makassar pada Rabu, 11 Januari 2022.

Selama pemeriksaan psikologis itu, kedua pelaku penculikan dan pembunuhan didampingi Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) Kota Makassar.

Menurut tim humas Polrestabes Makassar, kehadiran TP2TPA akan membantu memberi kenyamanan bagi kedua pelaku yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Akses Menuju Masjid Al Jabbar Bakal Ditambah, Ada 4 Alternatif Jalan

Adapun pemeriksaan psikologis akan dapat mengetahui kondisi masing-masing pelaku saat sebelum dan setelah melakukan aksi keji itu.

"Pemeriksaan berlangsung dua jam, hasilnya akan disampaikan beberapa waktu ke depan setelah ada kesimpulan," ujar Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Lando Sambolangi.

Nantinya, hasil pemeriksaan psikologi akan berguna sebagai pengumpulan informasi untuk penyelidikan berikutnya.

Dijelaskan Lando, kedua pelaku sejak ditangkap berada dalam kondisi fisik yang terbilang baik dan sehat.

Baca Juga: Cegah Kriminalitas, 151 Titik CCTV Awasi Kota Cimahi

"Secara fisik dalam keadaan sehat. Kita juga menjaga dan memperhatikan kesehatannya," ujarnya lagi, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dengan aksi keji kedua pelaku yang melakukan penculikan dengan disertai pembunuhan, mereka dapat dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3, yang menghasilkan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Sebelum, kasus penculikan anak berujung pembunuhan itu menimpa seorang bocah 11 tahun bernama Fadli Sadewa, yang kedua orang tuanya telah membuat laporan kehilangan.

Pada awalnya, bocah 11 tahun diajak salah satu pelaku, AF untuk membantu membersihkan rumahnya, dengan diimingi uang Rp50.000.

Namun yang terjadi, bocah 11 tahun itu dieksekusi dengan cara dicekik dan dibenturkan berulang kali oleh pelaku lainnya, AD. Saat itu, kedua pelaku berencana mengambil organ tubuh bocah malang itu.

Hanya saja, kedua pelaku ternyata memilih membuang jasad bocah yang dibunuhnya di bawah jembatan di Jalan Inspeksi Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Kemudian akhirnya, kedua pelaku diringkus di rumah masing-masing usai pihak kepolisian melihat dan menganalisa CCTV yang merekam aksi penculikan itu.

Menurut keterangan salah satu pelaku saat rilis kasus, AD berkeinginan menculik dengan didasari obsesi untuk kaya dengan cara mudah. Saat itu, dirinya juga terpengaruh iklan situs jual-beli organ tubuh yang menggiurkan nominal uangnya.***

Sentimen: negatif (66.5%)