Sentimen
Negatif (100%)
13 Jan 2023 : 12.51
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Hyundai

Kab/Kota: Cimahi

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Putri Candrawathi Tak Menyesali Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J: Saya Harus Lebih Hati-hati

13 Jan 2023 : 12.51 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Putri Candrawathi Tak Menyesali Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J: Saya Harus Lebih Hati-hati

PIKIRAN RAKYAT – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku tidak menyesal atas kasus pidana yang sedang ia jalani peradilannya. Dia mengatakan alih-alih demikian dia merasa banyak pembelajaran yang bisa didapat dari ruang sidang.

Setelah menjelaskan panjang lebar terkait permintaan maafnya terhadap institusi Polri, Majelis Hakim bertanya apakah pernah terbersit rasa sesal dalam diri Putri.

Sempat terdiam lama, akhirnya Putri buka suara sambil menghela napas dalam. Ia mengatakan pengalaman ini menjadikannya pribadi yang akan lebih berhati-hati di masa depan.

"Apakah saudara menyesal dalam hal ini?" tanya hakim Wahyu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 11 Januari 2023.

Baca Juga: Cegah Kriminalitas, 151 Titik CCTV Awasi Kota Cimahi

"Dalam hidup saya, (hal seperti ini) mungkin bukan penyesalan tapi pembelajaran bahwa saya harus lebih hati-hati untuk ke depannya," kata Putri.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, sebelumnya Putri menyampaikan permintaan maaf kepada anggota Polri yang ikut terseret derasnnya arus kasus.

Terutama, untuk anggota bawahan suaminya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang tak bersalah namun turut mendapat hukuman, baik pidana maupun secara etik.

"Saya ingin meminta maaf kepada para personel Polri yang terdampak dalam peristiwa tersebut, doa saya selalu menyertai anggota Polri tersebut agar selalu diberikan terbaik," kata Putri.

Baca Juga: Tak Gentar dengan Isu Resesi, Hyundai Indonesia: Resesi Pandemi yang Parah Saja Masyarakat Bisa Melewati

Selain itu, Putri memohon kepada masyarakat supaya tidak berasumsi negatif tentang dirinya dan suami di ruang dialog publik.

Ia memohon agar sanksi sosial terhadap mereka dihentikan, mengingat ada anak-anak dari Putri dan Sambo yang masih dalam masa pertumbuhan.

"Sekali lagi saya titipkan anak-anak saya mohon kiranya untuk pemberitaan-pemberitaan di luar sana, saya mohonkan untuk tidak menampilkan asumsi-asumsi yang negatif terhadap saya dan juga terhadap suami saya, karena bagaimanapun juga, saya punya keluarga dan saya juga punya anak-anak di mana mereka masih dalam pertumbuhan," ujar dia.

Dengan kata lain, dia tak ingin pemberitaan yang tidak elok tentang dirinya dan Sambo berdampak pada putra-putrinya apalagi sampai ada imbas perundungan.

Baca Juga: IRT Dijambret Sepulang dari Bank, Uang Jutaan Rupiah Raib

Adapun terkait dengan penghilangan nyawa Brigadir Yoshua Hutabarat, Putri konsisten mengatakan dirinya merasa tak bersalah dan duduk di kursi terdakwa atas kekeliruan dakwaan.

"Sebenarnya saya tidak paham kenapa saya harus duduk di kursi ini sampai hari ini. Karena terhadap dakwaan yang ditujukan kepada saya sampai hari ini saya tidak tahu di mana salahnya saya. Saya tidak membunuh siapa-siapa," ujar Putri saat diperiksa sebagai terdakwa.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Jika terbukti melakukan hal demikian, ancaman hukuman maksimal baginya ialah pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. ***

Sentimen: negatif (100%)