Mahfud MD Sebut Pengganti Lukas Enembe Sudah Disiapkan: Pemerintahan Harus Tetap Jalan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 10 Januari 2023. Diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Menurut keterangan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa penangkapan Lukas Enembe tersebut murni merupakan upaya penegakan hukum. Mahfud MD menjelaskan jika penangkapan Lukas Enembe tersebut terlambat lantaran Gubernur Papua itu dulu disebut tengah sakit.
"Penangkapan ini terlambat karena dulu kan Lukas katanya sakit. Menurut hukum, orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan dan itu harus minta rujukan dokter," katanya, dikutip pada Kamis, 12 Januari 2023.
"Sehingga sesudah berkonsultasi dan membicarakan dengan saya (dan) ketua KPK pada 5 Januari 2023, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas hak asasi manusia," ujarnya melanjutkan.
Baca Juga: Akses Menuju Masjid Al Jabbar Bakal Ditambah, Ada 4 Alternatif Jalan
Terkait penangkapan Lukas Enembe tersebut, Mahfud MD pun mengungkapkan jika Pemerintah telah menyiapkan pejabat sementara di Papua untuk menggantikan posisi Gubernur Papua yang telah ditangkap oleh KPK tersebut. Menurut keterangan Menkopolhukam, pemerintah telah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif secara yuridis.
"Ya, sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya, Pemerintah tidak boleh macet. Pemerintahan harus tetap jalan," ucapnya.
"Kami sudah bicara dengan Kemendagri, panglima TNI, kapolri, menkes, dan lainnya. Kami sudah rapat, nanti ditunggu saja langkah berikutnya," tuturnya menambahkan seperti dilaporkan Antara.
Penetapan tersangka
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Tak hanya Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Diketahui, Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan nominal sekitar Rp1 miliar. Hal tersebut dilakukan Lakka setelah terpilih menjadi pihak yang mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Adapun, ketiga proyek yang dimaksudkan tersebut adalah proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai sebesar Rp14,8 miliar, kemudian proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lakka telah ditahan oleh KPK di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terhitung mulai dari 5 Januari 2023 hingga 24 Januari 2023.***
Sentimen: negatif (99.5%)