Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pekan Depan Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan
Akurat.co
Jenis Media: News
AKURAT.CO Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar Rabu (18/1/2023).
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
"Kami akan berikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan requisitoir surat tuntutan minggu depan," ujar Hakim.
baca juga:
"Siap," jawab Jaksa.
Kemudian Majelis Hakim menutup persidangan dan memerintahkan Putri Candrawathi kembali ke dalam sel tahanan.
"Baik siap ya. Untuk saudara diperintahkan untuk kembali ke dalam tahanan," ucap Hakim.
Diketahui, istri mantan Kadiv Propam Polri, Fedy Sambo, itu turut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi beserta dengan terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sentimen: negatif (93.8%)