Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat
Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, LPSK Harap Status JC Jadi Pertimbangan
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id -Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer bakal menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (11/1/2023) . LPSK pun berharap dalam tuntutannya, JPU memasukkan status Justice Collaborator (JC) Bharada E.
"Kalau ngomong soal harapan yang pertama, tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukan rekomendasi LPSK bahwa RR sebagai JC," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, Rabu (11/1/2023).
Kedua, bila memang rekomendasi LPSK tentang status Bharada E sebagai JC itu dimasukan, tentu bakal ada keringanan hukuman yang dituntut.
Berdasarkan pengalaman LPSK, manakala status JC itu dimasukan dalam tuntutan Bharada E, tentu hukumannya bakal lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya.
"Kalau menurut pengalaman LPSK, kalau dia sebagai JC, dia diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa-terdakwa lainnya. Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," tuturnya.
Adapun pada persidangan sebelumnya, Jaksa sempat meminta waktu pada majelis hakim untuk diberikan waktu 2 minggu dalam menyelesaikan berkas tuntutannya itu.
Namun, hakim tetap menetapkan sidang tetap digelar 1 minggu kemudian, bila tuntutan belum siap, sidang beragendakan tuntutan itu bakal ditunda.
Selain Bharada E, terdakwa lainnya, Putri Candrawathi juga bakal menjalani persidangan pula beragendakan pemeriksaan Putri sebagai terdakwa. Sidang Putri rencananya digelar usai sidang beragendakan tuntutan Bharada E selesai digelar.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: positif (91.4%)