Sentimen
Negatif (99%)
23 Des 2022 : 08.38
Informasi Tambahan

BUMN: PT Perusahaan Pengelola Aset

Kasus: korupsi

CEK FAKTA: KPK Resmi Miskinkan Menkeu Sri Mulyani Karena Korupsi BLBI, Benarkah?

23 Des 2022 : 08.38 Views 13

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

CEK FAKTA: KPK Resmi Miskinkan Menkeu Sri Mulyani Karena Korupsi BLBI, Benarkah?

Suara.com - Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memiskinkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. KPK disebut memiskinkan Sri Mulyani karena kasus dugaan korupso BLBI.

Narasi itu dibagikan oleh akun YouTube bernama PEJUANG MUDA. Dalam video yang diunggahnya, akun tersebut menuliskan bahwa Menkeu Sri Mulyani resmi dimiskinkan KPK pada Jumat (16/12/20222).

Selain itu, akun itu juga mengatakan Sri Mulyani dimiskinkan KPK karena terjerat kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di mana kasus tersebut turut melibatkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Melalui video berdurasi delapan menit, Sri Mulyani disebut telah merugikan negara atas penjualan aset BDNI. Aset yang bernilai Rp4,5 triliun disebut dijual Sri Mulyani senilai Rp220 Miliar.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Breaking News Ferdy Sambo Kaget Jessica Wongso Beri Bukti Ini di Depan Hakim?

Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:

“PAGI INI KPK RESM1 MISKINKAN SR1 MULYN1”

Lantas benarkah klaim KPK resmi memiskinkan Menkeu Sri Mulyani?

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, kabar KPK resmi memiskinkan Menkeu Sri Mulyani atas kasus dugaan korupsi BLBI adalah tidak benar.

Baca Juga: Sempat Rusuh Akibat Penangkapan Lukas Enembe, Kondisi Bandara Sentani Mulai Aman Kembali

Faktanya, kronologi kasus korupsi BLBI sendiri telah berakhir pada tahun 2021, setelah berlangsung sejak tahun 1998.

BPPN menyerahkan petanggungjawaban aset hak tagih Dipasena kepada Kementerian Keuangan pada tahun 2004. Aset tersebut kemudian diserahkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA).

Selanjutnya PPA melakukan penjualan hak tagih piutang Dipasena sebesar Rp220 miliar. Padahal kewajiban atau utang Sjamsul Nursalim yang seharusnya diterima negara adalah senilai Rp4,8 triliun.

Selisih kekurangan itulah yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun.

Sampai pada akhirnya pada 2021, KPK memutuskan mengeluarkan penghentian penyidikan (SP3) atas kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Alasannya, KPK menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum. Terlebih salah satu terdakwa kasus yang sama yakni Syafruddin Temenggung, telah dinyatakan bebas di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Di sisi lain, Sri Mulyani sendiri hingga sekarang masih resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Tidak ada juga pengumuman resmi dari KPK mengenai keterlibatan Sri Mulyani dalam korupsi atau akan dimiskinkan.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, maka narasi Menkeu Sri Mulyani resmi dimiskinkan KPK karena terjerat kasus dugaan korupsi BLBI adalah hoaks.

Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected].

Sentimen: negatif (99.9%)