Sentimen
Positif (100%)
12 Jan 2023 : 13.34
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Dana Insentif Bertambah Prakerja Gelombang 48 Segera Dibuka, Simak Skema Terbaru dan Persyaratannya di Sini!

12 Jan 2023 : 13.34 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Dana Insentif Bertambah Prakerja Gelombang 48 Segera Dibuka, Simak Skema Terbaru dan Persyaratannya di Sini!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Diketahui dana insentif yang diterima oleh peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 akan bertambah dan menjadi lebih besar dari sebelumnya.

Prakerja Gelombang 48 juga telah memiliki skema terbaru yang membuka peluang bagi penerima bansos BSU dan PKH yang kini dapat turut serta mendaftar sebagai calon penerima Prakerja Gelombang 48.

Skema baru ini juga yang mempengaruhi besaran dana insentif yang akan diterima peserta Kartu Prakerja Gelombang 48, namun ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi sebelumnya.

Baca Juga: Daftar Pelatihan Program Kartu Prakerja 2023 yang Tersedia Secara Offline, Segera Tentukan Pilihanmu!

Skema Terbaru Prakerja Gelombang 48

Perubahan skema terbaru Prakerja Gelombang 48 telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ia menegaskan bahwa skema baru Kartu Prakerja gelombang 48 telah merubah bentuk Prakerja dari bantuan dana semi bansos menjadi bantuan dana normal.

Yang artinya, kini Prakerja tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima subsidi bantuan pemerintah seperti penerima BSU dan PKH diperbolehkan untuk mendaftar Prakerja Gelombang 48.

Karena kedepannya, program Kartu Prakerja ini bertujuan untuk mengedepankan pelatihan dan pengasahan skill para pemilik usaha mikro dan kecil, lulusan kuliah, dan para pencari kerja, bukan pemberian dana tunai secara cuma-cuma.

Baca Juga: Penerima Bansos 2023 Bisa Ikut Kartu Prakerja Gelombang 48, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Penetapan peraturan ini berdasar pada Peraturan Presiden yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 113 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kerja melalui Kartu Prakerja.

Adapun dana insentif yang akan diterima oleh peserta Kartu Prakerja gelombang 48 telah dipastikan akan lebih besar dari sebelumnya.

Setiap peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 nantinya akan menerima dana berjumlah Rp4,2 juta dengan rincian biaya pelatihan Rp3,5 juta dan insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 ribu serta dana survei sebesar Rp100 ribu.

Skema terbaru Prakerja Gelombang 48 ini juga tentunya sangat menguntungkan masyarakat yang terhambat status penerima bantuan subsidi pemerintah lainnya seperti BSU dan PKH saat melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Hanya 5 Kelompok Ini Penerima Kartu Prakerja, Kelompok Lain Hanya Bisa Berharap

Pihak pemerintah sendiri telah mengalokasikan dana sebesar Rp2,67 triliun untuk program Kartu Prakerja tahap awal gelombang 48 yang kabarnya akan dibuka bulan Januari 2023 ini.

Untuk skema pelatihannya, Prakerja Gelombang 48 akan dilakukan secara online, offline, maupun secara hybrid (keduanya).

Untuk itu pemerintah menghimbau kepada calon peserta Kartu Prakerja gelombang 48 untuk segera mempersiapkan persyaratan yang akan dibutuhkan untuk mendaftar, yaitu

1. Calon peserta Prakerja Gelombang 48 berstatus WNI dan lengkap terdata melalui dokumen yang dimiliki, serta resmi terdaftar di pemerintah.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Januari 2023, Lengkapi Syarat ini Saat Daftar Agar Lolos Kartu Prakerja

2. Calon peserta Prakerja Gelombang 48 yang boleh mendaftar yaitu minimal usia 18 tahun dan maksimal usia 60 tahun.

3. Calon peserta Prakerja Gelombang 48 tidak terikat kerja dengan instansi apapun dan tidak sedang menempuh jenjang pendidikan formal.

4. Calon peserta Prakerja Gelombang 48 diutamakan bagi lulusan baru, para pencari kerja, dan pegawai korban PHK.

5. Para pelaku usaha mikro dan kecil juga kini bisa mendaftar Kartu Prakerja.

6. Calon peserta Prakerja Gelombang 48 tidak berstatus sebagai pegawai pemerintah, TNI/Polri, kepala desa ataupun perangkat desa.

7. Segera daftarkan diri melalui www.prakerja.go.id

Demikian informasi terkait kenaikan dana insentif Kartu Prakerja Gelombang 48, beserta skema terbaru dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar***

Sentimen: positif (100%)