Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karanganyar
Iklan Rokok Masuk Kawasan Pendidikan, Satpol PP Tertibkan Reklame Liar
Krjogja.com
Jenis Media: News

Petugas Satpol PP Karanganyar melepas reklame liar (foto:Abdul Alim)
Krjogja.com - KARANGANYAR - Satpol PP Kabupaten Karanganyar mendapati pemasangan iklan luar ruang produk tembakau masih marak di kawasan pendidikan. Sterilisasinya merupakan bentuk komitmen Pemkab Karanganyar dalam mengarusutamakan hak anak.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto mengatakan pemasangan iklan rokok di kawasan pendidikan kerap dijumpai saat penertiban reklame. Iklan itu berupa pamflet, leaflet, baliho yang dipakai penutup warung dan sebagainya.
Material iklan yang mudah dilepas, langsung dieksekusi. Sedangkan yang permanen, Satpol PP mengimbau pemilik warung agar menyamarkannya atau dilepas saja, karena sering dilewati pelajar. “Ini komitmen pak bupati untuk merealisasikan kabupaten layak anak. Keberadaan iklan rokok di kawasan sekolah dikeluhkan. Hal itu selalu kami tindaklanjuti dengan penertiban,” katanya, Selasa (10/1).
Sementara itu Satpol PP menertibkan ratusan lembar reklame mulai Colomadu sampai Karanganyar Kota dan Tawangmangu sejak Senin (9/1). Reklame tersebut dipereteli karena melanggar Perda no 25 tahun 2016 tentang penyelenggaraan tribuntranmas. Reklame itu dipasang melintang jalan, terjuntai di kabel listrik, dipaku di jalan, menghalangi pandangan pengendara dan sebagainya.
Joko mengatakan, ratusan reklame yang diangkut Satpol PP kemudian dimusnahkan di TPA Sukosari Jumantono dengan cara dibakar. Satpol PP sebenarnya sudah mengingatkan supaya pemasang reklame mengindahkan aturan perda. Namun jarang diindahkan. “Pemasangnya itu pihak ketiga. Selesai pasang ditelantarkan," katanya.
Ia juga menyoroti bendera parpol dan atributnya yang marak dipasang di lokasi tepi jalan protokol. Terkait hal itu, Satpol PP meminta pimpinan parpol segera menurunkannya secara mandiri setelah event politik berakhir. (Lim)
Sentimen: positif (72.7%)