Sentimen
Negatif (57%)
11 Jan 2023 : 18.52
Tokoh Terkait

Karyawan Bergaji Rp 5 Juta Tidak Dikenakan Tarif Pajak Baru

11 Jan 2023 : 18.52 Views 11

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Karyawan Bergaji Rp 5 Juta Tidak Dikenakan Tarif Pajak Baru

Krjogja.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan tidak ada perubahan tarif pengenaan pajak terhadap gaji karyawan Rp 5 juta. Namun hanya terjadi perubahan lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.Terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun.

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif PPh Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, mengatakan tarif di bawah 35 persen tidak berubah dari Undang.Undang, yang berubah lapisan penghasilan yang ada ditarif tersebut. Lapisan terbawah yang sebelumnya mencapai Rp 50 juta sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tarifnya tetap 5 persen.

"Artinya, perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi ini untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi," kata Suryo dalam konferensi pers informasi perpajakan terkini secara hybrid, Selasa (10/1/2022).

Suryo menuturkan bahasa sederhananya PTKP untuk orang yang belum beristri atau bersuami atau belum punya anak itu Rp 54 juta setahun. Maka berapapun penghasilan sebulan atau setahun nanti dikurangi PTKP nya Rp 54 juta per tahun baru kemudian dikalikan dengan tarif pajaknya.

"Jika penghasilan karyawan Rp 5 juta sebulan, setahun itu Rp 60 juta PTKP itu penghasilan tidak kena pajak. Dari penghasilan Rp 5 juta itu bayar pajaknya sebulan sekitar Rp 25 ribu. Bayar pajak itu dimaknai sesuatu yang harus dikeluarkan dan beban yang harus ditanggung oleh wajib pajak," jelasnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.Neil menegaskan gaji Rp 5 juta per bulan tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%. Pihaknya mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan PTKP yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, sebesar Rp 54 juta .

"Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” pungkas Neil. (Ira)

Sentimen: negatif (57.1%)