Sentimen
Negatif (99%)
11 Jan 2023 : 13.41
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Sambo Mengaku Berani Duel dengan Brigadir J, Tapi Perlu Backup Ajudan

11 Jan 2023 : 13.41 Views 17

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Sambo Mengaku Berani Duel dengan Brigadir J, Tapi Perlu Backup Ajudan

MANTAN Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku berani berkelahi atau berduel dengan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut ia sampaikan saat persidangan pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Awalnya hakim bertanya kepada Sambo terkait meminta bantuan kepada Ricky Rizal untuk menembak jika Yosua melawan. Hakim kemudian bertanya kembali apakah Sambo berani dengan Yosua.

"Kamu tidak berani sama Yosua?" tanya hakim. "Bukan tidak berani," jawab Sambo.

Hakim kemudian melanjutkan dengan bertanya apakah Sambo berani berduel dengan Yosua.

"Saya berani," ungkap Sambo.

Hakim kemudian menyatakan Yosua merupakan ahli taekwondo dan pernah menyabet juara saat kejuaraan di Jambi. Sambo mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.

Hakim kemudian lanjut mencecar Sambo. Kalau berani dengan Yosua, mengapa meminta Ricky untuk bersiap saat Yosua melawan.

Baca juga: KY Didesak Periksa Wanita Perekam Hakim Wahyu Saat Curhat Kasus Sambo

Sambo kemudian menuturkan bahwa sebagai jenderal bintang dua yang memiliki ajudan, dia berpikir untuk memanfaatkan para ajudannya tersebut untuk menghadapi situasi tertentu.

"Saya kan punya ajudan, saya harus bisa memanfaatkan mereka untuk membackup saya dalam hal tertentu, karena ini kondisi ini pasti kita tidak tahu apa yang akan terjadi," katanya.

Hakim kemudian bertanya dengan keputusan Sambo untuk mempersiapkan Ricky tersebut layaknya seperti berperang. Namun, Sambo membantah hal tersebut.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Pada perkara tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-4)

Sentimen: negatif (99.2%)