Sentimen
Negatif (94%)
11 Jan 2023 : 02.54
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kuasa Hukum Brigadir J Bocorkan Hal yang akan Ringankan Hukuman Bharada E

11 Jan 2023 : 02.54 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kuasa Hukum Brigadir J Bocorkan Hal yang akan Ringankan Hukuman Bharada E

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Jelang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J, kuasa hukum terdakwa Yosua Hutabarat ungkapkan satu hal yang diharapkan dapat meringankan hukuman terdakwa Bharada E.

Sidang pembacaan tuntutan yang rencananya digelar di PN Jakarta Selatan pada tanggal 11 Januari 2023 akan menentukan hukuman yang diterima oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E terancam pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Namun Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum korban membocorkan satu hal yang dianggapnya bisa sangat meringankan hukuman yang akan diterima oleh Bharada E.

Menurut Kamaruddin, salah satu hal yang akan menjadi peringan dakwaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah keluarga Brigadir J sudah memaafkan.

Kamaruddin mengaku, awalnya ia mempertemukan keluarga Eliezer dengan keluarga Yosua, dan mentraktir di sebuah restoran.

Ia meminta agar keluarga Hutabarat dan Bharada E saling memahami serta saling memaafkan.

Hingga akhirnya keluarga Hutabarat memaafkan atas perlakuan Richard Eliezer kepada anaknya.

Selain itu, beberapa waktu yang lalu, LPSK (Lembaga Pemasyarakatan dan Rehabilitasi Sosial Kejahatan) juga meminta agar permohonan Bharada E sebagai justice collaborator dikabulkan oleh Jaksa dan Hakim.

Sehingga, hal ini juga akan meringankan hukuman yang diterima oleh Bharada E.

Justice collaborator adalah seseorang yang didakwa atau dijerat kasus, namun ia memberikan informasi dan/atau bantuan kepada pihak berwajib dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Hal ini juga membuat Bharada E dapat mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan jika ia tidak menjadi justice collaborator.

Diketahui, Bharada E didakwa melanggar Pasal 240 KUHP (Kode Undang-Undang Hukum Pidana) subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Perkara ini diharapkan dapat segera terselesaikan dengan baik dan adil melalui proses persidangan yang berlangsung.

Walaupun dengan adanya dukungan dari keluarga korban dan permohonan sebagai justice collaborator, tetap saja terdakwa harus bersiap untuk segala kemungkinan yang akan dihadapinya.

Pihak berwenang juga harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan hukum dalam menangani kasus ini.

Sidang ini juga merupakan kesempatan bagi terdakwa untuk menyatakan kebenaran dan mengungkapkan versi yang sebenarnya dari peristiwa yang terjadi.

Kemungkinan bahwa Bharada E menerima hukuman lebih ringan akan tergantung dari hasil dari sidang ini dan proses penyidikan yang berlangsung.***

Sentimen: negatif (94.1%)