Sentimen
Negatif (100%)
11 Jan 2023 : 02.21
Tokoh Terkait

Mahfud MD: World Bank Sampai IMF Perkirakan Indonesia akan Alami Masalah Ekonomi Tahun 2023

11 Jan 2023 : 02.21 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD: World Bank Sampai IMF Perkirakan Indonesia akan Alami Masalah Ekonomi Tahun 2023

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali buka suara terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dia menekankan alasan dibuatnya Perppu tersebut adalah karena kondisi ekonomi dunia yang terancam bermasalah pada tahun 2023 ini. Apalagi, empat lembaga ekonomi Dunia sudah memperkirakan hal itu akan dialami Indonesia.

"Tahun 2023 itu dunia internasional sudah pasti akan mengalami badai ekonomi, itu akan terjadi resesi, inflasi, stagnasi, krisis energi, dan sebagainya. Nah, empat lembaga keuangan internasional menilai Indonesia akan mengalami masalah di dalam pertumbuhan terkait dengan perkembangan ekonomi global," tutur Mahfud MD kepada awak media, Minggu, 8 Januari 2023.

"Apa empat lembaga itu? Yaitu, satu, world bank, yang kedua IMF, yang ketiga IDB, yang ketiga OECD, memperkirakan Indonesia itu pertumbuhannya di tahun 2023 hanya akan berkisar antara 4,7 sampai maksimal 5. Sementara proyeksi atau target kita pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi kita, targetnya minimal 5,3," katanya menambahkan.

Baca Juga: Objek Wisata Situ Cipanten di Kabupaten Majalengka, Bisa Berenang hingga Naik Sepeda Gantung

Tidak hanya itu, masalah geopolitik juga diprediksi akan menyebabkan berbagai masalah bagi dunia, salah satu yang paling mencolok adalah invasi Rusia di Ukraina yang sampai saat ini belum selesai.

"Kemudian akan terjadi resesi ekonomi dunia, udah pasti. Lalu geopolitiknya, perang Ukraina-Rusia ini juga akan menyebabkan krisis energi, lonjakan harga-harga, inflasi juga akan dipengaruhi lagi oleh situasi geopolitik," ujar Mahfud MD.

"Sehingga, pemerintah harus melakukan antisipasi berdasar hitungan-hitungan lembaga ekonomi dunia itu," ucapnya menambahkan.

Selamatkan Rakyat

Mahfud MD pun menuturkan bahwa Perppu Cipta Kerja ini hadir sebagai langkah antisipasi yang dibuat Pemerintah untuk menyelamatkan rakyat dan ekonomi Indonesia.

"Antisipasinya apa? Harus membuat kebijakan strategis dari sekarang untuk menyelamatkan rakyat, untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia," katanya.

"Nah, kebijakan strategis itu tidak bisa dikeluarkan sebelum UU Ciptaker itu diundangkan, karena UU Ciptaker yang ada oleh MK harus diperbaiki dalam waktu 2 tahun dengan cara memasukkan dulu sistem Omnibus Law di dalam tata hukum kita," tuturnya.

Mahfud MD berkata bahwa sistem Omnibus Law sudah menjadi UU Nomor 13 tahun 2022, dan sudah diuji ke MK oleh masyarajat. Sehingga, sekarang tinggal permasalahan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Cara Refund Tiket Persib vs Persija, Ada Syarat yang Harus Diikuti

"Kalau membuat UU Ciptaker itu harus diproses melalui UU padahal pemerintah tidak boleh mengambil langkah strategis untuk menghadapi ekonomi global yang sangat mengancam itu, maka cara lain harus ditempuh, yaitu UU Ciptaker itu harus disahkan dulu dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang setingkat UU," ujarnya.

"Maka dikeluarkanlah Perppu, Perppu itu alasan mendesaknya yaitu tadi ekonomi global itu ada bank dunia, IMF, IDB, yang semua meramalkan Indonesia akan mengalami persoalan ekonomi, dan dunia pada umumnya akan mengalami resesi, krisis energi, kemudian geopolitik yang goncang, dan sebagainya, sehingga perlu langkah staretgis," kata Mahfud MD menambahkan.

Menurutnya, pembuatan Perppu Cipta Kerja telah disesuaikan dengan perintah MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus disesuaikan dengan sistem Omnibus Law yang sudah disahkan.

"Sekarang kalau sudut prosedur sudah selesai, sah, bahwa ada yang mengatakan wah itu tidak usah macam-macam itu bukan prosedur, bicara materi. Nah kalau bicara materi nanti di DPR, kalau prosedur tidak ada seorang pun ahli hukum tata negara yang (mengatakan) itu tidak sah," tutur Mahfud MD.

Dia juga mengaku pemerintah tidak masalah jika dianggap 'curang' karena menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada saat UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional dan harus diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun.

Baca Juga: Mardani Maming Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Punya Tanggungan Jadi Alasan Meringankan

"Tapi mungkin dianggap 'wah ini curang' silakan, nanti dibahas, tapi pemerintah sekarang sudah mulai mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis," kata Mahfud MD.

"Kalau dari sudut prosedur dan alasan itu sudah sah, tinggal kita ini mau apa sekarang? ya tentu bulan Februari atau Maret kan sudah ada sidang DPR, nah di situ perdebatan boleh dilakukan, bener atau nggak Presiden melakukan itu," ucapnya menambahkan.

Mahfud MD juga kembali menegaskan bahwa pembuatan Perppu Cipta Kerja dibuat karena alasan situasi ekonomi global yang diprediksi akan mengalami masalah pada tahun 2023 ini.

"Untuk yang kesekian kalinya saya sampaikan, Perppu Cipta Kerja itu dibuat oleh pemerintah karena situasi ekonomi global. Ini saya bicara dunia global, seperti halnya di sidang-sidang kabinet, saya katakan kalau saya tidak ikut sidang kabinet mungkin saya ikut mengkritik ini UU Cipta Kerja," tuturnya.

"Tapi karena saya ikut sidang kabinet, saya tahu ada hal-hal yang harus segera dikeluarkan tanpa harus melanggar UU, meskipun tidak membuat UU, yaitu Perppu Cipta Kerja," ujar Mahfud MD menambahkan.***

Sentimen: negatif (100%)