Sentimen
Negatif (99%)
10 Jan 2023 : 22.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Sarkas! Hakim Wahyu Sindir Kuat Maruf karena sering Lupa

10 Jan 2023 : 22.45 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sarkas! Hakim Wahyu Sindir Kuat Maruf karena sering Lupa

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Hakim ketua Wahyu Iman Santoso menegur Kuat Maruf yang merupakan keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, dalam pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim Wahyu menegur Kuat karena sering lupa.

Pertama-tama, hakim Wahyu bertanya bagaimana Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan Brigadir Yosua pergi dari rumah Saguling ke rumah dinas pada 8 Juli 2022.

Kuat mengatakan, bahwa pada saat itu, ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, mengajaknya untuk mengantar Putri ke Duren Tiga untuk isolasi.

Hakim lalu menanyakan, apakah saat itu Brigadir J masih berada di rumah Saguling.

Kuat menjawab, kebanyakan Brigadir J memang berada di rumah Saguling.

Hakim kemudian bertanya siapa yang mengajak Yosua ke Duren Tiga. Kuat mengakui bahwa dia lupa.

"Banyak lupa ya, saudara," kata hakim.

Hakim lalu menanyakan tentang kejadian di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Hakim bertanya apakah asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kodir.

Disebutkan Kodir pernah mengirim pesan singkat yang menyatakan bahwa rumah Duren Tiga sudah siap.

Kuat mengaku, bahwa dia tidak menerima pesan tersebut dari Kodir.

Hakim kembali bertanya dan memastikan, apakah Kuat menerima pesan singkat dari Kodir yang menyatakan bahwa rumah Duren Tiga sudah siap.

Kuat mengakui bahwa dia lupa. Hakim Wahyu pun mengatakan bahwa Kuat sering lupa.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf dituduh terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Kuat Ma'ruf diduga oleh jaksa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Kuat Ma'ruf dituduh melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Jaksa dalam tuduhannya menyatakan bahwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui bahwa Ferdy Sambo akan membunuh Yosua.

Di mana pisau yang digunakan dalam pembunuhan disimpan di kantor Ferdy Sambo di rumah Saguling. Dan bahwa Kuat Ma'ruf hadir di rumah Saguling saat pembunuhan direncanakan.***

Sentimen: negatif (99.8%)