Sentimen
Segini Pesangon yang Diterima PNS jika Pensiun Dini, Lengkap Info Premi yang Wajib Dibayar
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM-- Berapakah pesangon yang diterima oleh ASN PNS saat melakukan pensiun dini? intip kisarannya di sini.
Isu pensiun dini bagi PNS muncul setelah pemerintah mengumumkan rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Rencana tersebut saat ini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023.
KemenPan RB juga sedang membuat proyeksi mengenai kebutuhan PNS, untuk 5-10 tahun ke depan.
Pemerintah menilai, bahwa saat ini jumlah PNS terlalu banyak, terutama di wilayah-wilayah dengan penduduk yang sedikit.
Kementerian akan menawarkan skema pensiun dini bagi para PNS tersebut sebagai salah satu upaya untuk memperkecil jumlah pejabat dengan kategori eselon 4 dan eselon 3.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pensiun dini PNS dengan mempertahankan hak pensiun dapat dilakukan jika PNS tersebut berusia minimal 45 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS yang pensiun dapat memperoleh haknya apabila mengakhiri masa tugas dengan status diberhentikan dengan hormat.
Ada lima kondisi yang harus dipenuhi untuk memperoleh hak pensiun di antaranya:
1. meninggal dunia
2. berhenti atas permintaan sendiri
3. mencapai batas usia pensiun (BUP)
4. adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
5. tidak lagi cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuat tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai PNS.
Untuk memohon pensiun dini, PNS harus mengajukannya ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melalui Biro Kepegawaian (untuk instansi pusat) atau Badan Kepegawaian Daerah (untuk instansi daerah).
Dokumen tersebut pertama kali dicek di tingkat instansi. Jika memenuhi syarat, maka harus dimintakan persetujuan kepada PPK yang akan menerbitkan Keputusan PPK.
Persyaratan dan persetujuan PPK kemudian disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), baik BKN Pusat maupun Kantor Regional sesuai dengan wilayah instansi yang bersangkutan.
BKN akan memeriksa kelengkapan dokumen dan jika dokumen tersebut lengkap, BKN akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian (SKP) bagi PNS yang akan pensiun dini.
PNS tersebut kemudian akan menerima pesangon pensiun dini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pesangon tersebut terdiri dari gaji pokok terakhir, tunjangan-tunjangan yang diterima, dan uang penghargaan masa kerja.
Jumlah pesangon tersebut dapat diketahui dengan menghitung dengan menggunakan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh PNS yang akan pensiun dini.
PNS tersebut harus membayar premi BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan masa kerja yang telah dilakukan.
Selain itu, PNS tersebut juga harus membayar kewajiban lain seperti pajak, utang, dan lain-lain yang mungkin masih harus dibayar.
Jika PNS tersebut memiliki anak yang masih berstatus sebagai PNS, maka PNS tersebut harus memastikan bahwa anak tersebut telah memiliki hak pensiun yang sama sebelum pensiun dini dilakukan.***
Sentimen: positif (97%)