Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Sebut BPOM Berwenang Cek dan Inspeksi Pedagang Besar Farmasi
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2022/12/28/63abf84134930.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan pihak yang bertanggung jawab mengecek dan melakukan inspeksi terhadap Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Adapun Bareskrim mengumumkan ada tiga perusahaan yang termasuk dalam PBF yang ditetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Sejauh ini BPOM adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan dan inspeksi terhadap para Pedagang Besar Farmasi,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Polri Masih Buru 2 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak dari CV Chemical Samudera
Adapun ketiga perusahaan itu adalah PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), serta PT Fari Jaya Pratama (FJP).
Ia mengatakan ketiga perusahaan itu merupakan distributor bahan baku, bukan penjual obat sirup.
“Bahan baku PG (propilen glikol) milik ketiga korporasi tersebut sudah dilakukan uji lab, terhadap hasil uji lab yang positif sudah dilakukan penyitaan, sedangkan terhadap hasil uji lab yang negatif dibuat data-data nya,” tuturnya.
Diketahui, pengumuman ketiga perusahaan itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: Komnas HAM Akan Minta Keterangan IDAI Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Kapolri menyampaikan secara total sudah ada 5 perusahaan yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Kami telah memeriksa 12 saksi dan 4 ahli, dan menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka,” ujar Sigit.
Selain tiga perusahaan itu, Bareskrim sudah lebih dahulu menetapkan 2 perusahaan sebagai tersangka yakni PT Afi Farma, dan CV Samudera Chemical.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan 3 Jo Pasal 201 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: Penjelasan Komnas HAM Belum Tetapkan Tim Ad Hoc Terkait Kasus Gagal Ginjal
Dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (66%)