Sentimen
Positif (99%)
9 Jan 2023 : 19.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

PNS Pensiun Dini Dapat Uang Pensiun, Cek Syarat dan Caranya

9 Jan 2023 : 19.40 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PNS Pensiun Dini Dapat Uang Pensiun, Cek Syarat dan Caranya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Bagi seorang PNS yang ingin mengajukan pensiun dini tetap bisa mendapat uang pensiun dengan ketentuan sesuai syarat dari pemerintah.

Pengajuan pensiun dini bagi PNS tentu tidak mudah karena harus memenuhi semua syarat dan berisiko tidak mendapat uang pensiun apabila tidak sesuai ketentuan pemerintah.

Dengan demikian, perlu kematangan rencana untuk menjalani kehidupan selanjutnya apabila PNS berhasil mengajukan pensiun dini dan memenuhi syarat mendapat uang pensiun.

Ada berbagai alasan PNS mengajukan pensiun dini, antara lain sudah memiliki bisnis sendiri, merasa perekonomiannya sudah stabil, atau merasa jenjang karier selama bekerja stagnan.

Selain itu, ada pula PNS yang mengalami sakit terus menerus, ingin fokus melayani keluarga, atau ingin mengembangkan minat dan bakat.

Bagi PNS yang ingin memiliki banyak waktu untuk menikmati hidup dibanding sibuk bekerja dengan rutinitas yang membosankan bisa mengajukan pensiun dini.

Apa saja syarat pengajuan pensiun dini PNS dan cara untuk mendapat uang pensiun?

Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87, alasan PNS diberhentikan dengan hormat, yaitu meninggal, atas permintaan sendiri, atau mencapai batas usia pensiun.

Alasan lainnya, yaitu adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani dan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Dengan demikian, yang disebut pensiun dini PNS ada 2, yaitu pengunduran diri atas permintaan sendiri dan pengunduran diri akibat adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Apa saja syarat pensiun dini PNS atas permintaan sendiri?

Melansir dari laman SDM Kemenkeu, calon pensiunan harus menyiapkan 10 syarat dokumen berikut ini.

(1) Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama (SP4A) dan (2) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP3).

(3) Daftar riwayat pekerjaan, (4) salinan sah SK pengangkatan CPNS, dan (5) salinan sah SK kenaikan pangkat.

(6) Kenaikan gaji berkala terakhir, (7) salinan surat nikah, dan (8) salinan surat akta kelahiran anak.

(9) Pas foto 4x6 sebanyak lima lembar dan (10) surat pernyataan tidak memiliki barang dinas dari atasan langsung.

Bagaimana cara/mekanisme pengajuan pensiun dini PNS?

Melansir dari laman BKN Yogyakarta, tahap pertama calon pensiunan membuat permohonan pensiun dini kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melalui Biro Kepegawaian (pusat) atau Badan Kepegawaian Daerah (daerah).

PPK menerbitkan surat keputusan yang disampaikan kepada BKN pusat maupun kantor regional sesuai dengan wilayah dan kewenangan untuk dikeluarkan nota persetujuan teknis.

Kemudian instansi menerbitkan SK pensiun melalui PPK.

Apakah pensiun dini PNS akan mendapat uang pensiun?

Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 91, PNS yang berhenti bekerja berhak atas Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

PNS yang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri masih bisa mendapat JP dan JHT sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, hak, dan penghargaan atas pengabdiannya.

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai yang bersangkutan.

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 305, JP diberikan kepada pensiun dini PNS atas permintaan sendiri yang telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun.

Sementara itu, JP diberikan kepada pensiun dini PNS akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang telah berusia minimal 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun.

Faktanya yang terjadi adalah pemerintah masih mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9 yang mengatur uang pensiun diberikan kepada PNS yang telah berusia 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun.

Hingga saat ini UU tersebut belum direvisi, sehingga dinyatakan masih berlaku meskipun sudah ada PP baru yang mengatur usia pensiun dini.

Hal ini dikarenakan kedudukan UU lebih tinggi daripada PP, sehingga yang dianut tetaplah UU Nomor 11 Tahun 1969.

Dengan demikian, PNS yang mengajukan syarat pensiun dini di usia 50 tahun bisa mendapat uang pensiun.***

Sentimen: positif (99.9%)